Rabu, 3 September 2025

Jadi Polres Trenggalek Tidak Tahan Bripka S yang Terlibat Pembalakan, Ini Alasannya

Dipertimbangkan juga tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mungkin melarikan diri

Editor: Eko Sutriyanto
surya.co.id/aflahul abidin
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana menunjukkan barang bukti, Senin (6/5/2019). 

Alasan yang dipakai, pohon mengganggu dan membahayakan rumah-rumah warga.

Dari sana, S dan AK meminta dokumen izin pemotongan pohon lindung palsu ke WAP.

“Hasil penyidikan, perizinan tebang, semua dipalsukan. Ini sudah kami cek, nomor surat, materi dan isi, tanda tangan, dipalsu oleh tersangka WAP,” tutur Andana.

Selain empat tersangka itu, pihaknya juga menetapkan seorang oknum polisi, Bripka S, sebagai tersangka.
Jadi, total lima tersangka diamankan dalam kasus sindikat pembalakan Sonokeling.

Andana mengatakan, penyidikan kasus sudah selesai. “Kita akan kirim tahap 1 nanti ke kejaksaan,” tuturnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan