Rabu, 3 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel Dibakar Massa, 11 Tersangka Dijerat Pasal Berbeda

Massa membakar DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, protes kematian driver ojol dan tunjangan DPR. 11 tersangka pembakaran dan penjarahan ditangkap.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
Tribun-Timur.com/Renaldi
DPRD MAKASSAR HANGUS – Suasana penjagaan kantor DPRD Kota Makassar di Jl AP Pettarani, Sabtu (30/8/2025). Polisi tetepkan 11 tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan dibakar massa pada Jumat (29/8/2025) malam.

Dua gedung yang berjarak sekitar 3 kilometer menjadi pelampiasan kemarahan massa setelah seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan dilindas rantis brimob di Jakarta.

Demo ricuh di Makassar juga menuntut kenaikan tunjangan anggota DPR RI dibatalkan.

Tak hanya membakar gedung, 61 mobil dan 15 sepeda motor yang terparkir di depan DPRD Kota Makassar dibakar.

Saat kejadian, anggota DPRD Kota Makassar sedang melakukan rapat paripurna di lantai tiga gedung dengan agenda utama pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.

Para anggota DPRD Kota Makassar beserta para staf berlarian keluar gedung setelah mengetahui adanya kericuhan.

Total ada tiga korban jiwa akibat kebakaran gedung DPRD Kota Makassar yakni Syaiful (43), Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Ujung Tanah, Sarinawati (26), staf anggota DPRD Fraksi PDIP dan Muhammad Akbar Basri (Abay), staf Humas DPRD Makassar.

Sejumlah fasilitas gedung juga dijarah saat kebakaran dan pasca kebakaran.

Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 tersangka dalam aksi pembakaran dua gedung yang berada di pusat kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menerangkan delapan dari 11 tersangka terlibat pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan sisanya terlibat pembakaran DPRD Sulawesi Selatan.

Para tersangka dijerat pasal berbeda yakni pengrusakan, pembakaran, pencurian, dan penjarahan.

Baca juga: Sosok Dandi, Driver Ojol di Makassar Tewas Dikeroyok Peserta Demo, Dituduh Intel

"Pasal 170 (pengrusakan) ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 (pencurian pemberatan) 7 tahun." 

"Pasal 362 (pencurian biasa) 5 tahun dan Pasal 187 (pembakaran) ancaman hukuman 12, 15, seumur hidup, atau 20 tahun, tuturnya, dikutip dari TribunTimur.com.

Identitas para tersangka yakni M alias N (36), MAS (20), AZ (18), GSL (18), MS (23), SM (22), Rian (19), MAA (22), MIS (17), R (21) dan ZM.

Sebelumnya, Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir, menyatakan mitigasi dari kepolisian kurang sehingga dua gedung DPRD terbakar dalam semalam.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan