Vonis 10 Tahun Untuk Sopir Angkot Dan Temannya yang Terbukti Mencabuli Penumpangnya
Sopir angkot ini bernama Alex (27) dan rekannya Mustofa alias Dafa (27) warga kelapa tiga Tajungkarang Pusat.
Editor:
Hendra Gunawan
Terdakwa mengajak korban NWM ke Gubuk di atas Perumahan Citra Persada, dan sesampainya di Gubuk tersebut terdakwa bersama NWM meminum tuak.
Setelah itu kedua terdakwa memaksa NWM untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Setelah berbuat cabul, NWM berhasil kabur dan melaporkan hal ini ke polisi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cabuli Penumpang Sopir dan Rekannya Dihukum 10 Tahun Penjara, Bermula dari Korban Nunggu Angkot