BPOM Semarang Gerebek Distributor Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar, Mengandung Unsur Berbahaya
BPOM Semarang menggerebek sebuah gudang penyimpanan kosmetik ilegal di Kampung Setrong no 41, Kelurahan Rejomulyo, Semarang
Editor:
Sugiyarto
Ia berpesan, pertama agar tidak mudah tertipu oleh iklan kosmetik yang biasanya mencerahkan kulit secara cepat.
Lanjutnya, ia sering menemui kosmetik ilegal biasanya menawarkan pencerahan kulit dalam waktu singkat.
Kedua, verifikasi. Safriansyah menyarankan aplikasi Cek BPOM untuk mengetahui sebuah kosmetik aman dan legal.
Lanjutnya, penggunaan aplikasi tersebut cukup mudah, cukup memasukkan nomer izin suatu produk, apakah sudah terdaftar dalam BPOM.
"Tinggal masukkan nomer izin sebuah produk. Biasanya kalau tidak keluar, maka produk tersebut palsu atau ilegal," terangnya. (Tribunjateng/Moch Saifudin)