Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor:
Sanusi
Ironisnya, di antara yang menonton ada anak pasangan suami istri tersebut.
"Termasuk anaknya mereka yang seusia dengan anak yang lain," beber Ato.
Dampak buruk langsung dirasakan di mana sejumlah bocah laki-laki tersebut nyaris mencabuli balita perempuan di kampungnya.
"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktikkan adegan pada balita perempuan berusia 4 tahun tetangganya," terang Ato.
Mereka tidak sampai menyetubuhi balita itu, hanya meraba-raba.
Ato membantah kabar yang beredar, anak-anak yang ikut menonton turut merekam menggunakan ponsel adegan Ek dan Li.
"Mengenai kabar ada yang mereka itu tidak ada," tegas dia.
Bayar rokok dan mi instan
Hasil penelusuran KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ek dan Li menarik bayaran dari anak-anak yang ikut menonton.
"Menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mi instan," tutur Ato Rinanto.
Saat ini anak-anak tersebut belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Namun KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan menelusuri motif suami istri ini.
Termasuk mengetahui apakah para bocah itu dipaksa atau tidak untuk menyaksikan adegan ranjang Ek dan Li.
KPAID Kabupaten Tasikmalaya sementara fokus memulihkan psikis anak-anak yang menjadi korban atau yang menonton.
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menangkap Ek dan Li dan saat ini sedang dimintai keterangan.
"Suami istri itu sudah diperiksa," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, melalui pesan Whatsapp kepada Kompas.com dalam artikel: Suami Istri yang Suguhkan Hubungan Seks "Live" untuk Anak-anak Ditangkap.