Jumat, 12 September 2025

Ditahan Usai Ceramah Isu Petugas KPPS Tewas Diracun, Begini Perlakuan Polisi Terhadap Rahmat Baequni

Rahmat Baequni saat ini berada di Mapolda Jabar pascadijemput penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis

Editor: Hendra Gunawan
Instagram @ustadzrahmatbaequni
Ustaz Rahmat Baequni Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kondisi Terkini Ustaz Rahmat Baequni, Ini Foto Penampakannya, Diamankan Polisi Sejak 20 Juni Malam, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/21/kondisi-terkini-ustaz-rahmat-baequni-ini-foto-penampakannya-diamankan-polisi-sejak-20-juni-malam?page=all. Penulis: Yongky Yulius Editor: Widia Lestari 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Rahmat Baequni saat ini berada di Mapolda Jabar pascadijemput penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis (20/6/2019) untuk diperiksa terkait ceramahnya soal petugas KPPS meninggal karena diracun.

"Bapak dalam keadaan baik-baik saja, sehat dan sudah didampingi tim kuasa hukum," ujar Andi Hidayat, manajer Rahmat Baequni saat dihubungi via ponselnya, Jumat (21/6/2019).

Rahmat dibawa penyidik sekitar pukul 23.00. Ia meminta semua pihak agar mendoakan Rahmat Baequni agar bisa melewati proses ini.

Baca: Kaesang Pangarep Tolak Permintaan Kementerian PUPR Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke Jokowi

Baca: Organisasi Sayap FKPPI Minta Bamsoet Maju Caketum Partai Golkar

Baca: Ifan Seventeen Pasang Foto Sang Anak yang Terbaring Lemah Diinfus, Sakit Apa?

"Bapak diperlakukan dengan baik selama di Mapolda Jabar. Mohon doa agar semuanya bisa berjalan dengan lancar," ujar Andi. Pihaknya segera menggelar press conference terkait peristiwa yang dialami Rahmat Baequni.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi membenarkan pihaknya membawa Rahmat Baequni pada Kamis (20/6) malam dan saat ini, Jumat (21/6) di Mapolda Jabar untuk diperiksa.

"Betul, sudah dibawa," ujar Samudi via ponselnya. Informasi yang dihimpun, Rahmat dibawa dari tempatnya terakhir pada pukul 23.00

Ia mengatakan, langkah membawa Rahmat Baequni terkait penanganan kasus informasi hoax petugas KPPS meninggal karena dicarun. Rahmat menyampaikan itu dalam ceramahnya.

"Iya terkait hal itu. Seperti disampaikan sebelumnya, kami sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak," ujar dia.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status seseorang apakah tersangka atau tidak.

Pagi ini, sudah lebih dari 5 jam Rahmat Baequni diperiksa penyidik Polda Jabar.

"Sudah tersangka," ujar dia. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyebaran informasi bohong.

Masih sesuai KUHAP, penyidik juga ‎memiliki kewenangan menetapkan tersangka jika sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kata Samudi, itu sudah dimiliki penyidik.

"Penetapan tersangka sudah dua alat bukti‎, ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi," ujar Samudi.

Adapun bukti petunjuk dimaksud yakni video ceramah Rahmat Baequni yang menyebut petugas KPPS meninggal karena diracun. Berikut isinya;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan