Rabu, 3 September 2025

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kebakaran Pabrik Mancis Binjai, Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Tak hanya satu, dua tersangka ditetapkan dalam insiden kebakaran pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara, Jumat (22/6/2019).

Editor: Archieva Prisyta
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Pemilik dan Manajer Pabrik Mancis yang Terbakar hingga Renggut 30 Nyawa Ditetapkan jadi Tersangka. Pengusaha Burhan dan Manager Pabrik Lisnawarni telah resmi ditetapkan tersangka tragedi kebakaran pabrik mancis ilegal. Tribun Medan/Dedy Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Tak hanya satu, dua tersangka ditetapkan dalam insiden kebakaran pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara, Jumat (22/6/2019).

Kedua tersangka dalam kebakaran pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara adalah pengusaha pabrik bernama Burhan yang juga warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.

Kini, baik Burhan maupun Lismawarni masih dalam pemeriksaan intensif.

"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka.

Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, dikutip TribunStyle.com dari TribunMedan.com, Sabtu (22/6/2019).

 Penyesalan Kardiman Tak Penuhi Permintaan Terakhir Cucu yang Tewas di Kebakaran Pabrik Mancis Binjai

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Polisi menduga, masih ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.

Penetapan Burhan dan Lismawarni sebagai tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.

Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas.

"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja.

HALAMAN SELANJUTNYA ------------>

Sumber: Tribun Seleb
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan