Sabtu, 16 Agustus 2025

Oknum Guru di Tasikmalaya Tega Menggagahi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Polisi menangkap dan menetapkan IR (57), warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.

Editor: Sugiyarto
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

Tentu saja dengan mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih di bawah umur.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih di bawah umur. Bagaimana ancaman hukumannya. Yang jelas, kasus ini tetap lanjut," kata Riyanto.

5. Ayah Bayi yang Dilahirkan Korban Masih Misteri

Korban, akhirnya melahirkan bayi secara prematur.

Namun, siapa ayah dari bayi tersebut masih misteri, apakah MMH atau MWS yang merupakan ayah dari bayi itu.

Riyanto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, anak yang dilahirkan korban merupakan anak dari MWS, yang merupakan bocah kelas 6 SD.

"Kalau yang menyetubuhi memang dua tersangka itu. Keduanya memang mengakui sudah menyetubuhi korban. Tapi, siapa yang menghamili korban, ini masih dalam penyelidikan. Kalau dari pemeriksaan sementara, MWS lah yang menghamili korban," katanya.

"Nah untuk memastikan itu, perlu ada tes DNA untuk menentukan siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban. Hasil tes DNA ini sangat valid dan jelas siapa bapaknya. Tapi, terlepas dari siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban, kasus ini tetap kami lanjutkan ke tahap selanjutnya. Tersangka sudah ditahan," ujar Riyanto melanjutkan.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Oknum Guru PNS di Tasikmalaya Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/24/oknum-guru-pns-di-tasikmalaya-tega-setubuhi-anak-tirinya-yang-masih-di-bawah-umur.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan