Kamis, 21 Agustus 2025

Oknum Jaksa Lampung Timur Tertangkap Konsumsi Narkoba, Begini Nasibnya

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap oknum jaksa yang menyalahgunakan narkoba.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Oknum Jaksa Lampung Timur Tertangkap Konsumsi Narkoba, Begini Nasibnya
SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap oknum jaksa yang menyalahgunakan narkoba.

Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur itu berinisial RA. Polisi menangkap oknum jaksa tersebut pada Kamis, 20 Juni 2019.

Setelah terbukti sebagai penyalah guna narkotika, RA dirujuk ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Senin, 24 Juni 2019.

Dari informasi yang dihimpun, RA bertugas di bagian Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Lampung Timur.

Ia diringkus saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah di daerah Way Halim, Bandar Lampung.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen membenarkan penangkapan oknum jaksa tersebut.

Ia menyatakan bahwa orang yang bersangkutan positif mengonsumsi sabu.

"Ya, hasil tes urinenya positif," ungkapnya, Selasa, 25 Juni 2019.

Namun, Shobarmen mengatakan, oknum jaksa tersebut dirujuk ke BNNP Lampung.

"Dan dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan dirujuk ke BNNP untuk direhabilitasi," sebutnya.

Shobarmen mengatakan, rehabilitasi dilakukan karena barang bukti yang ditemukan hanya bungkus plastik bekas wadah barang haram.

"Kami hanya dapati dua plastik klip bening sisa pakai saja, jadi tidak ada barang buktinya," tandasnya.

Sementara, Kepala BNNP Lampung, Brigjen Tagam Sinaga membenarkan adanya oknum jaksa yang tersangkut kasus narkoba.

Pihaknya pun sudah menerima oknum jaksa tersangkut kasus narkoba itu untuk direhabilitasi.

"Polda sudah mengirimkan oknumnya," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan