Kamis, 28 Agustus 2025

Gerebek Sopir Angkutan dan Oknum Mahasiswi yang Hendak Berbuat Mesum di Kamar Kos

Mereka mengaku pacaran dan sudah berlangsung tiga tahun dan sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri

Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi Mesum 

"Ketika digerebek tadi malam, mereka mengaku, pakaian sudah mereka lepaskan berniat berhubungan lagi, tapi tidak sempat dilakukan karena keburu digerebek," sebutnya.

Hingga siang ini pelaku mesum itu masih diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, menunggu pihak keluarga kedua pelaku masing-masing datang untuk kelanjutan proses hukumnya.

Jika dalam pemeriksaan cukup barang bukti dan memenuhi unsur ikhtilat (mesum), mereka akan kita limpahkan ke penyidik Polres Langsa untuk diproses sesuai dengan Qanun Aceh yaitu Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Kalau terbukti melanggar pasal zina mereka dapat dihukum cambuk 100 kali cambuk, dan jika hanya melanggar pasal ikhtilat mareka dihukum 30 kali cambuk di depan umum," kata Ibrahim Latif.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Mesum Sopir Angkutan dan Oknum Mahasiswi Digrebek Warga di Rumah

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan