Senin, 1 September 2025

Korupsi Dana Desa, Kades di Subang Dijatuhi Pidana 18 Bulan Penjara

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kepala Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Ir Yanto Agustian bersalah karena perbuatan korupsi dana desa.

Ketua Majelis Hakim, Sri Mumpuni dalam amar putusannya menyatakan Yanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 77 juta subsidair 3 bulan," ujar Sri Mumpuni, di ruang sidang 6 PN Bandung, Senin (1/6).

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp 200 juta serta membayar yang pengganti Rp 107,1 juta.

Hakim membacakan hal meringankan dan memberatkan untuk sang kepala desa.

Hal memberatkan, diantaranya, perbuatan sang kepala desa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca: Mendes Eko: Penyerapan Dana Desa Terus Naik hingga Capai 99 Persen di 2018

"Hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan perbuatannya serta terdakwa juga tulang punggung keluarga," katanya.

Kasus ini bermula saat Desa Cinangsi mendapat dana desa bersumber dari APBN 2017 senilai Rp 821 juta.

Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap 1, dicairkan Rp 493 juta.

Uang itu dialokasikan untuk bantuan modal BUMDES senilai Rp 150 juta, pembangunan infrastruktur jalan hotmix lingkungan di tiga RT senilai total Rp 291 juta serta pembangunan TPT di satu RT senilai Rp 52 juta lebih.

Kemudian, terdakwa bersama bendahara mencairkan dana desa itu dalam tiga tahap, pada 22 Juni, 3 juli dan 11 Juli 2017.

"Tiap pencairan, terdakwa selalu meminta dana tersebut dengan maksud akan disimpan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa. ‎Kemudian terdakwa meminta Ali Muspian selaku Humas LPMD untuk melaksanakan yang bukan merupakan tugas pokoknya yakni membuat laporan pertanggung jawaban keuangan dana desa dengan membuat SPJ fiktif," ujar hakim.

‎Tujuannya, memudahkan terdakwa membuat laporan dan menghindari pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab Subang apabila ada perbedaan antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan laporan pertanggung jawaban.

Baca: Macan Tutul yang Masuk ke Permukiman Warga di Subang akan Dilepasliarkan 9 Juli

"Sehingga SPJ yang telah disesuaikan dengan RAB hanya dibuat sebagai administrasi sebagai syarat pencairan dana desa bersumber dari APBN tahap II," ujar hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan