Jumat, 17 April 2026

Uji Coba Biaya Pembatalan oleh Grab Patut Diapresiasi

Biaya pembatalan order ini memiliki variasi, yakni sebesar Rp 1.000 untuk GrabBike dan Rp 3.000 untuk GrabCar

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan transportasi berbasis digital, Grab saat ini tengah melakukan uji coba biaya pembatalan di Palembang dan Lampung selama satu bulan.

Biaya pembatalan order ini memiliki variasi, yakni sebesar Rp 1.000 untuk GrabBike dan Rp 3.000 untuk GrabCar.

Febrinaldy Darmansyah, pengamat hukum perlindungan konsumen menilai  uji coba denda pembatalan yang dilakukan oleh Grab perlu diapresiasi.

"Ini merupakan upaya Grab dalam melindungi mitranya dan sesungguhnya telah dijabarkan secara terperinci melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Febrinaldy Darmansyah di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Dikatakannya, sudah tegas dan jelas pada beberapa pasal di UU tersebut, antara lain pada Pasal 6 huruf b bahwa Pelaku Usaha memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

"Jelas bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Grab telah memenuhi pasal ini dimana telah banyak kejadian bahwa terjadinya pembatalan order dikarenakan konsumen seperti tidak sungguh-sungguh dalam meng-order," kata Febri.

Baca: Pastikan Perjalanan Lebih Aman dan Nyaman, Grab Bekali Mitra dengan Ilmu P3K

Pada UU no 8 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 5 juga mengatur Kewajiban Konsumen, untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.

Lebih lanjut pada Pasal penjelasan tercantum pula mengenai asas perlindungan konsumen, yakni Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

Artinya dari kutipan beberapa pasal tersebut di atas tentu pihak Grab telah memenuhi syarat undang-undang untuk menerapkan perlindungan konsumen dari pihak pelaku usaha.

"Demikian pula hal yang demikian menjadi landasan hukum bagi penyedia jasa transportasi online untuk dapat mengaplikasikan ketentuan denda sebagaimana yang telah diuji coba,” kata Febri.

Baca: Aksi Oknum Bobotoh Melempar Botol di Laga Persib Vs PS Tira Persikabo Berujung Denda Puluhan Juta

Sebelumnya, President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, program ini dilakukan demi mitra pengemudi setelah menilai adanya masalah yang dihadapi pengemudi.

Misalnya, ada pelanggan yang sembarangan cancel order saat mitra pengemudi sudah tiba di lokasi bahkan lama menunggu.

"Sebenarnya ini untuk mengantisipasi hal-hal tersebut terjadi di lapangan untuk mitra pengemudi selain itu 100% biaya pembatalan tersebut akan diterima oleh mitra yang bersangkutan," kata Ridzki.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved