Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid Positif Idap Skizofrenia dan Tetap Diproses Hukum
Wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid positif mengalami skizofrenia. Ia bahkan disebut pernah melakukan hal serupa yang cukup parah.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Sri Juliati
Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Musyafak mengatakan, SM pernah menolak dirawat di RSJ.
Hal ini diketahui dari riwayat kesehatan SM dari RS yang pernah menangani kejiwaannya.
"Sudah disarankan untuk dirawat, tapi yang bersangkutan tidak mau. Jadi kontrol pun kadang mau kadang tidak, begitu juga obat kadang diminum kadang tidak."
"Jadi barangkali kambuh jadi melakukan tindakan itu kemarin di masjid," katanya.
Pihaknya juga menyarakan penyidik Polres Bogor agar merujuk SM ke RSJ.
"Dari hasil pemeriksaan dan observasi kemarin selama dua hari ya, itu kita akan beri masukan atau saran ke penyidik untuk tindak lanjut, dan dirawat di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) itu usulan kami. Adapun pelaksanaan tergantung penyidik," imbuhnya.
4. Pernah ganggu ketertiban umum
SM dikabarkan pernah melakukan hal serupa yang menganggu ketertiban umum.
Hal ini disampaikan oleh psikiater RS Polri Kramat Jati, Henny Riana.
Henny bahkan menyebut tindakan yang dilakukan SM juga tergolong cukup parah.
"Ada riwayatnya (pernah melakukan hal serupa) dan itu akan kita omongkan di visum et repertum."
"Cukup parah (yang dilakukan sebelumnya) yah ada," kata Henny.
Baca: Kisah Dibalik Foto Viral Wanita Berhijab Asal Indonesia Bertemu Paus Fransiskus
Baca: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Disebut Pernah Tolak Dirawat di RSJ
5. JK ingatkan tak balas dendam
Wapres JK selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengingatkan umat Islam untuk tak melakukan tindakan balas dendam.
"Kita tidak boleh mengambil tindakan membalas sebagai akibat tindakan seseorang karena itu tentu juga tidak disetujui oleh pimpinan agama yang bersangkutan," kata Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (3/7/2019).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran dan sepantasnya diproses hukum.
"Itu juga merupakan suatu penodaan keagaman terhadap masjid, tidak seharusnya memasukkan anjing ke masjid, itu pelanggaran betul."
"Jadi karena itu, maka pelanggaran itu harus dilakukan secara hukum," katanya.
(Tribunnews.com/Miftah/Kompas.com)