Jumat, 29 Agustus 2025

UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, sang Ayah Malu: Masukkan ke Karung, Tenggelamkan ke Laut

UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Sang Ayah Malu : Masukkan ke Karung, Tenggelamkan ke Laut

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Sri Juliati
pixabay.com
ILUSTRASI - UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Sang Ayah Malu : Masukkan ke Karung, Tenggelamkan ke Laut 

Saudara sepupu mereka, Samparaja menjadi wali nikah keduanya.

Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto menyesalkan pernikahan sedarah melibatkan warganya tersebut sebab pernikahan sedarah bertentangan dengan ajaran agama dan norma-norma yang ada.

“Seandainya tahu, pihak keluarga maupun pemerintah desa berupaya menggagalkannya. Namun, hubungan asmara kakak beradik ini tidak diketahui oleh keluarga, termasuk oleh istri sah Ansar, HN,” tuturnya, dikutip Tribunnews dari Tribun Timur.

Pemkab Bulukumba telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Kemenag dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Hukum Pernikahan Sedarah di Indonesia

Jika ditinjau secara hukum, terdapat aturan yang melarang pernikahan sedarah di Indonesia.

Larangan pernikahan sedarah di Indonesia tertuang dalam Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi :

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;

b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan