Kamis, 28 Agustus 2025

UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, sang Ayah Malu: Masukkan ke Karung, Tenggelamkan ke Laut

UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Sang Ayah Malu : Masukkan ke Karung, Tenggelamkan ke Laut

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Sri Juliati
pixabay.com
ILUSTRASI - UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Sang Ayah Malu : Masukkan ke Karung, Tenggelamkan ke Laut 

Selain itu, larangan pernikahan sedarah juga diatur dalam Pasal 39 butir (1) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi :

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :

(1) Karena pertalian nasab :

a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;

b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;

c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya

Larangan pernikahan sedarah juga tertulis dalam Pasal 30 KUH Perdata.

Pasal tersebut berbunyi "Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah."

Dampak Buruk pada Anak Hasil Pernikahan Sedarah

Jika ditelusuri, ternyata pernikahan sedarah dapat menimbulkan dampak buruk pada anak hasil pernikahan tersebut.

Dirangkum Tribunnews dari Ranker, berikut 13 dampak buruk pada anak hasil pernikahan sedarah :

1. Rahang Habsburg

Kondisi genetik ini pernah terjadi pada keluarga bangsawan di Spanyol, khususnya The Spanish of Habsburg.

Anak-anak hasil pernikahan sedarah menunjukkan rahang bawah yang panjang dan menonjol, yang kemudian dikenal dengan rahang Habsburg.

Pada penderita ini, rahang sangat turun ke bawah, sehingga penderita tidak dapat berbicara dengan benar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan