Jumat, 26 September 2025

Berbuat Tak Senonoh Dengan Gadis 13 Tahun, Pemuda Ini Tertidur Pulas di Kandang Ayam

Akhirnya pukul 23.00 Wib, keluarga bocah menemukannya bersama ST di gudang kandang ayam milik seorang warga di Desa Petung, Bangsalsari.

Editor: Hendra Gunawan
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER -- Antara ST dan bocah 13 tahun itu sebenarnya masih tetangga desa satu kecamatan.

Awal mulanya, ST berkenalan dengan bocah itu di Facebook.

Mereka sering berkomunikasi hingga ST mengajak bertemu.

Pertemuan pun berlangsung beberapa kali.

Hingga akhirnya, pada mereka bertemu kembali pada Minggu (7/7/2019) sore.

Saat itulah, ST melancarkan aksinya untuk mengajak bocah itu jalan-jalan.

Baca: Kata Megawati soal Isu Calon Menteri Jokowi dari Kalangan Muda

Baca: Survei: Milenial Indonesia Kurang Melek Berinvestasi, Membiarkan Duitnya Mengendap di Rekening

Baca: Bisma Karisma Ingat Masa Lalu Saat Syuting Film Koboy Kampus

Baca: 5 Komisioner KPU Kota Palembang Diseret ke Pengadilan, Mereka Dituntut 6 Bulan Penjara

Malam harinya, ST mengajaknya ke kandang ayam.

Karena hingga malam, si bocah tak pulang, orang tuanya pun mencarinya.

Keluarga bocah lantas mencarinya ke sejumlah tempat.

Akhirnya pukul 23.00 Wib, keluarga bocah menemukannya bersama ST di gudang kandang ayam milik seorang warga di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari, Jember.

ST dipergoki tidur bersama bocah itu.

Mengetahui kelakuan ST, keluarga bodah melaporkan ke Polsek Bangsalsari.

Peristiwa itu lantas ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

"Benar ada laporan persetubuhan dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kalau dari pengakuan tersangka satu kali melakukan itu, meskipun beberapa kali tersangka dan korban bertemu," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Q, Kamis (11/7/2019).

Pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan di pertemuan terakhir, sebelum akhirnya ST 'ditangkap' keluarga korban.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1, ayat 2 jo. 76 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Jumbo.

Kini kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Jember.

Guru agama 'kencani' santriwati

Terpisah, seorang guru agama di Kabupaten Jember, NA (27) diduga telah menodai santriwatinya usia 14 tahun.

Tak tanggung-tanggung, dia dua kali menodai murid ngajinya itu.

Semuanya dilakukan di belakang rumah.

Seperti pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

Perilaku tak terpuji NA akhirnya terbongkar.

Baca: Ngevlog di Pulau Reklamasi, Ruhut Sitompul Sebut Anies Baswedan Lupa Janjinya, Singgung soal Pantai

Baca: Bikin Video Bottle Cap Challenge, Sandiaga Uno Tantang Menteri Susi Pudjiastuti dan PM Kanada

Baca: Kata Megawati soal Isu Calon Menteri Jokowi dari Kalangan Muda

NA adalah warga Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.

Kini, pihak Unit PPA Polres Jember sedang menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut sejak Senin (8/7/2019).

Bagaimana proses terbongkarnya kasus pemerkosaan pad aanak itu?

Ternyata, kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah korban enggan berangkat ngaji ke rumah NA sejak Senin (8/7/2019).

Padahal, korban pemerkosaan ini rajin mengaji ke rumah NA.

Santriwati itu ketakutan mengaji ke tempat tersebut.

Karena ada perubahan kebiasaan itu, ibu korban lantas bertanya alasan anaknya tidak mau mengaji, hingga akhirnya mengalir lah pengakuan perihal perkosaan itu.

Santriwati itu mengaku diperkosa dua kali oleh NA.

Mendengar penuturan dari anaknya, ibu korban itu langsung melapor ke polisi.

Kini NA sudah digelandang ke Polres Jember.

Kepada polisi, NA mengakui perbuatannya itu.

"Kami menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang di Kecamatan Wuluhan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontas, Kamis (11/7/2019).

Polisi menjerat NA dengan UU Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Nodai mahasiswi guru privat

Terpisah, kelakukan Mohammad Amri (32) warga Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, tak pantas ditiru.

Dia tega merenggut kegadisan seorang mahasiswi, yang tak lain tetangganya sendiri.

Lebih-lebih, mahasiswi berusia 20 tahun itu guru les privat dari adik Mohammad Amri.

Kurang ajarnya, begitu tahu korbannya hamil, pelaku enggan bertanggung jawab.

Orang tua korban pun melaporkannya ke Mapolres Jombang.

Akibatnya, Mohammad Amri diciduk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, dan dijebloskan ke sel Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus ini berawal dari bujuk rayu tersangka kepada korban.

Tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

“Antara tersangka dan korban ini kerap bertemu, karena korban menjadi guru les privat adik tersangka. Karena aktivitas les privat di rumahnya itulah, tersangka leluasa merayu korban,” kata Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, kepada SURYA.co.id, Senin (8/7/2019).

Termakan rayuan tersangka, Minggu (26/5/2019), korban merelakan kegadisannya direnggut di rumah tersangka.

Hingga kemudian, korban berbadan dua. Lantaran hamil, korban menagih tersangka yang pernah berjanji menikahi.

Namun, tersangka menolak bertanggunggung jawab.

Merasa dikhianati, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tak terima anak perempuannya diperlakukan seenaknya oleh tersangka, melapor ke polisi.

“Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, tersangka berhasil kami ringkus di rumahnya pada Jumat (5/7/2019),” ungkap Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu.

Selain menangkap tersangka ke Mapolres Jombang, polisi juga menyita barang bukti.

Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta 2 buah handphone (HP), masing-masing milik tersangka dan korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (Sri Wahyunik)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda Jember & Bocah 13 Tahun Hubungan Badan lalu Tertidur Pulas di Kandang Ayam, Kepergok Ortunya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan