Oknum Guru Agama Nodai Santrinya di Belakang Rumah
Seorang guru agama di Kabupaten Jember, NA (27) diduga telah menodai santriwatinya usia 14 tahun.
Kepada polisi, NA mengakui perbuatannya itu.
"Kami menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang di Kecamatan Wuluhan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontas, Kamis (11/7/2019).
Polisi menjerat NA dengan UU Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Nodai mahasiswi guru privat
Lain pula cerita Amri.
Kelakukan Mohammad Amri (32) warga Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, tak pantas ditiru.
Dia tega merenggut kegadisan seorang mahasiswi, yang tak lain tetangganya sendiri.
Lebih-lebih, mahasiswi berusia 20 tahun itu guru les privat dari adik Mohammad Amri.
Kurang ajarnya, begitu tahu korbannya hamil, pelaku enggan bertanggung jawab.
Orang tua korban pun melaporkannya ke Mapolres Jombang.
Akibatnya, Mohammad Amri diciduk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, dan dijebloskan ke sel Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.
Baca: Aktor Drama Korea Kang Ji Hwan Ditangkap Kasus Pelecehan Seksual, Foto Asusilanya Kembali Tersorot
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus ini berawal dari bujuk rayu tersangka kepada korban.
Tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
“Antara tersangka dan korban ini kerap bertemu, karena korban menjadi guru les privat adik tersangka. Karena aktivitas les privat di rumahnya itulah, tersangka leluasa merayu korban,” kata Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, kepada SURYA.co.id, Senin (8/7/2019).
Termakan rayuan tersangka, Minggu (26/5/2019), korban merelakan kegadisannya direnggut di rumah tersangka.