Kamis, 7 Agustus 2025

Suka Mengintip Saudara Ipar Berhubungan Intim, Hidup Rinto Berakhir di Tangan Kerabat

Suka intip kakak ipar berhubungan intim dan ajak pula begituan, Rinto pun tewas dibunuh oleh saudara iparnya tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Kaltim/Christopher Desmawangga
Ilustrasi 

Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”(*)

Artikel ini telah dimuat di Harian Tribun Timur: Suka intip hubungan intim kakak ipar dan ajak pula begituan, Rinto pun tewas dibunuh Jumat pagi.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan