Kamis, 2 Oktober 2025

Anggota DPRD Terpilih dari Jatim & Daerah dari Partai Gerindra Ditarik Iuran Rp 50-100 Juta

Iuran DPRD Jatim sebesar Rp 100 juta dinilai tidak akan membebani anggota karena setara tiga bulan take home pay anggota dewan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjatim.com/AdengSepti
Ahmad Hadinuddin Ketua Fraksi Gerindra dan Bendahara DPD Gerindra Jatim 

Laporan Wartawan Tribun Jatim.com, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNNEWS.COM,  SURABAYA - DPD Gerindra Jatim menginstruksikan jajaran anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 baik di tingkat kota dan kabupaten hingga provinsi untuk membayar iuran ke partai.

Untuk DPRD Provinsi, tiap anggota membayar Rp 100 juta, sedangkan untuk Kabupaten/kota membayar iuran sebesar Rp 50 juta.

Surat instruksi ini pun telah tersebar melalui beberapa WhatsApp Group (WAG).

Di antaranya, diterima redaksi Harian Surya (grup TribunJatim.com), Kamis (18/7/2019).

Bendahara DPD Gerindra Jatim Ahmad Hadinuddin membenarkan instruksi tersebut.

Instruksi ini dikeluarkan sebagai salah satu bentuk komitmen caleg terpilih kepada partai.

"Iuran itu diberikan kepada partai. DPD hanya memfasilitasi saja," kata Hadinuddin ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (18/7/2019).

Mengutip surat yang dikeluarkan DPD Gerindra Jatim, bernomor JR/07-1102/A/DPD-GERINDRA/2019, instruksi ini dikeluarkan menindaklanjuti rapat koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra di Jakarta.

Rapat koordinasi tentang penetapan kontribusi anggota terpilih DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ini berlangsung di Kantor DPP Gerindra di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca: Caleg DPD yang Digugat karena Foto Terlalu Cantik Datangi Sidang: Biar Bisa Bandingkan Wajah Saya

Di surat instruksi dengan tanggal 16 Juli 2019 juga tercantum besaran nominal yang harus dibayarkan hingga nomor rekening tujuan pengiriman bernama Partai Gerakan Indonesia Raya.

Di bagian bawah surat, ditandatangani oleh Soepriyatno, sebagai Ketua DPD Gerindra Jatim dan Hadinuddin.

Iuran sebanyak itu, menurut Hadinuddin digunakan untuk agenda pemenangan di pemilu 2019. Mulai dari proses pencalegan hingga kerja-kerja pemenangan partai.

"Sebelumnya, tak ada iuran dari para caleg," katanya.

Di dalam kerja pemenangan, partai banyak mengeluarkan biaya. Mulai dari alat peraga kampanye (APK), kebutuhan kampanye lain, hingga biaya saksi di 130 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Jatim.

"Selama ini, saksi yang bayarin, partai. Kampanye hingga masalah lain juga dibayarin partai," katanya.

"Sehingga, bayangkan berapa dana saksi yang harus dikeluarkan untuk 130 ribu TPS yang ada di Jawa Timur saja. 130 ribu TPS dikalikan dengan sekian jumlah saksi dikalikan sekian jumlah gajinya, itu baru dari saksi," terangnya menjelaskan.

Padahal menurutnya, biaya saksi seharusnya dibebankan kepada caleg. 

Namun, bagi caleg yang sedang dalam proses pemilihan dinilai sulit untuk membayar iuran.

Baca: Gerindra satu Paket dengan PDIP di MPR? Muzani: Sebelah Sini, Sono, Semua Masih Cair

"Kalau iuran dibebankan kepada caleg yang sedang 'berjuang' kan tidak mungkin," jelasnya.

"Sehingga, kalau kemudian sekarang partai meminta caleg yang jadi (Anggota DPRD terpilih) untuk berkontribusi ke partai, salahnya dimana? Kan nggak masalah," katanya.

Besaran nominal yang dikeluarkan oleh para caleg juga telah melalui sejumlah pertimbangan.

Iuran DPRD Jatim sebesar Rp 100 juta, menurutnya tak akan membebani para anggota.

"Kalau dihitung dari pendapatan dewan di (DPRD) Jatim, nominal segitu mungkin hanya sekitar tiga bulan take home pay (total pendapatan). Sehingga, sebenarnya bukan masalah, kecuali kalau nominalnya lebih banyak dan nggak rasional," kata Hadinuddin yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jatim ini.

Tak hanya kali ini saja, iuran caleg terpilih juga dilakukan periode sebelumnya. "Ini berlaku lima tahun sekali dan sebelumnya ngga ada masalah dan nggak ada yang keberatan," katanya.

Selain iuran kepada partai, Gerindra juga mewajibkan tiap anggota DPRD memberikan setoran kepada pengurus di masing-masing tingkatan.

Untuk DPRD Provinsi memberikan kepada DPD sedangkan DPRD di tiap Kabupaten/Kota memberikan kepada DPC.

Namun, jumlahnya relatif lebih kecil. Salah satu pengurus Gerindra menyebut besarnya iuran tiap bulan sekitar 30 persen dari total gaji di DPRD. "Kalau bulanan, semua partai juga memiliki regulasi namun nominalnya berbeda-beda sesuai dengan AD/ART tiap partai," katanya.

Berbeda dengan iuran partai, iuran bulanan digunakan untuk akomodasi kegiatan partai di daerah. "Ini kan untuk menghidupi DPC. Misalnya, untuk biaya listrik, PDAM, dan operasional kantor DPC, dan lain sebagainya," katanya.

Oleh karena bersifat wajar, Hadinuddin menilai hal ini jauh dari potensi korupsi para anggotanya dan tak perlu dibesar-besarkan. "Dibandingkan dari take home pay-nya saja nggak seberapa. Terlalu jauh lah kalau dibilang dari korupsi," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemilu 2019, jumlah DPRD Jatim terpilih dari Fraksi Gerindra periode 2019-2024 berpotensi bertambah. Dari yang sebelumnya berjumlah 13 kursi di periode 2014-2019 menjadi 15 kursi di periode 2019-2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gerindra Minta Anggota DPRD Terpilih dari Jatim & Daerah Bayar Iuran Rp 50-100 Juta, Buat Apa?

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved