Oknum PNS Ini Simpan Sabu di Ruang Arsip Pemkab Bangli
Dengan tangan dan kaki terborgol rantai besi, kepala Sangut terus menunduk saat digiring ke ruang pertemuan Polres Bangli
Editor:
Eko Sutriyanto
"Pada penggeledahan itu, kami temukan dua bendel plastik klip, timbangan elektrik, sebuah bong, tiga buah korek api gas, satu buah gunting, dua isolasi bening. Seluruh perangkat tersebut disimpan pada dompet berwarna merah dan bekas kotak parfum. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Bangli untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
AKP Sudiarna juga mengungkapkan, selain sebagai pemakai, yang bersangkutan juga merupakan pengedar. Hal ini dibuktikan dari struk transaksi yang disita.
Pihaknya juga membeberkan bahwa di dalam telepon genggam Sangut, terdapat sejumlah transaksi lain berkaitan dengan narkoba.
"Saat kami amankan, banyak pemesannya yang masuk lewat HP tersebut menanyakan 'barangnya sudah ada?'," ungkapnya.
Menurut pengakuan Sangut, kata AKP Sudiarna, dirinya baru dua bulan ini menjadi seorang pengedar. Lokasi penjualan barang haram itu berpindah-pindah, serta proses transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung dengan pembeli (COD).
"Transaksi (narkoba) selalu dilakukan di luar, sementara di pemkab belum pernah. Dia di pemkab hanya memecah barang, serta menggunakan. Tempat itu juga menjadi penyimpanan tersangka. Sebab dia tidak pernah menyimpan barang di rumah," jelasnya.
Mengenai barang bukti narkoba yang diamankan, AKP Sudiarna menyebut dua paket tersebut memiliki berat kotor (bruto) 2,10 gram atau berat bersih (netto) 1,78 gram.
Atas tindakan yang dilakukan, imbuhnya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Tersangka juga kami sangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sangut Simpan Sabu di Ruang Arsip Pemkab Bangli, Ngaku Sering Pakai Narkoba Setelah Jam Ngantor