Kamis, 11 September 2025

Sambil Ancam Akan Menyantet, Dukun Ini Tega Perkosa Siswi SMA Hingga 15 Kali

T yang brofesi sebagai buruh yang nyambi jadi dukun ditangkap polisi karena setubuhi gadis yang masih berusia 18 tahun bahkan hingga 15 kali.

Editor: Hendra Gunawan
Isep Heri/Tribun Jabar
T (41), dukun cabul saat dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019). Diancam Pakai Santet, Gadis 18 Tahun Diperkosa Dukun Cabul 15 Kali, Bermula dari Bisul di Paha. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," tambah Febry.

Cekoki Miras Lalu Perkosa

Seorang pemuda asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tega mencekoki paksa minuman keras jenis ciu kepada seorang anak perempuan di bawah umur.

Setelah dicekoki hingga tak berdaya, perempuan itu pun tak sadarkan diri.

Setelah tak sadarkan diri, perempuan bernasib malang itu pun langsung dicabuli oleh SA (27), pemuda asal Desa Jatibogor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.

SA melakukan aksi bejat dan cabul itu pada 20 Juni 2019 lalu.

Atas perbuatannya, korban beserta keluarganya pun melapor ke Polsek terdekat.

Baca: Masih Misterius, Siapa Sutradara Berinisial RE yang Ditangkap Bareng Jefri Nichol Kasus Narkoba?

Baca: Bawang, Rahasia Kelezatan Bakwan dan Nasi Goreng Megawati yang Luluhkan Prabowo, Ini Lo Manfaatnya?

Baca: Soal Nasdem Dukung Anies, PDIP: Kalau Dari Kami Boro-boro Berpikir 2024

Akhirnya, pelaku SA pun berhasil ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal pada Selasa (9/7/2019) kemarin di kediamannya.

"Modus operandi tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara bujuk rayu.

Tersangka mencekok minuman keras kepada korban," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo kepada Tribunjateng.com, Kamis (11/7/2019).

Kini, tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Isep Heri Herdiansah )

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kain Putih dan Kertas Bertuliskan Arab Jadi Jimat Dukun Cabul di Tasik Perdaya Korbannya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan