Sabtu, 23 Agustus 2025

Tak Terima Anaknya yang Mahasiswi Dihamili, Keluarga ini Laporkan Siswa SMA ke Polisi

Atas perbuatannya menghamili mahasiswi ini, pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara

Editor: Hendra Gunawan
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

Tak terima atas kejadian tersebut, korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota pada Selasa (16/7/2019).

"Proses kasus ini sudah sampai tahap penyidikan, korban dan orangtuanya sudah kami BAP," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya. (ii)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Siswa SMA di Kefamenanu Hamili Mahasiswi di Kupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan