Jumat, 15 Agustus 2025

Akibat Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Seluruh Keluarga Diusir dari Desa

Warga Desa Lamunre Tengah, Patunuri mengatakan, warga mengusir AA, BI, serta seluruh keluarganya dari desa.

Editor: Sanusi
KompasTV/Amran Amir
Tersangka yang menghamili adiknya di Belopa, Luwu 

Puluhan masyarakat mendatangi rumah pelaku pada Sabtu (27/7/2019).

Kedatangan warga ini bertujuan untuk mengusir keluarga pelaku agar pergi meninggalkan kampung.

Pihak kepolisian kemudian berhasil mengendalikan situasi.

Keluarga pelaku yang terdiri dari tiga orang cucu dan ibunda pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Warga ngamuk di rumah kakak adik, Kabupaten Luwu
Warga ngamuk di rumah kakak adik, Kabupaten Luwu (Tribun Mataram Kolase/Kompas.com)

Polisi juga mengamankan AA dan BI.

Berikut ini fakta kasus cinta terlarang antara kakak-adik kandung di Luwu dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com.

1. Hidup serumah

AA dan BI merupakan kakak dan adik yang tinggal di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Sehari-sehari BI berdagang cemilan sementara AA bekerja sebagai tukang batu.

Menurut informasi yang diperoleh, AA hingga saat ini berstatus bujangan.

Sementara adik kandungnya, BI, berstatus janda.

BI pernah menikah sebanyak dua kali.

2. Akui tak tahan nafsu

Pelaku AA mengaku dirinya tak tahan nafsu melihat BI yang tinggal satu atap dengannya.

Ia kemudian melakukan tindakan asusila tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan