Minggu, 7 September 2025

Berawal dari Curhat, Pria di Sulawesi Berhubungan Intim dengan Adiknya hingga Hamil

Sebelumnya, anggota Kepolisian Resor (Polres) Luwu menangkap AA karena dilaporkan kerap setubuhi adik kandungnya.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Timur
Kasubbid P2TP2A DP3A Luwu, Nursamsi saat diwawancarai di ruang kerjannya Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kecamatan Belopa, Luwu, Senin (29/7/2019). 

"Yang tua anak saya laki-laki, terus anak kedua seorang perempuan," ujar AA, Sabtu (27/7/2019).

Dari pengakuannya, AA tak mampu menahan nafsu melihat adiknya yang tinggal serumah.

Status AA sendiri masih bujangan, sementara adiknya BI sudah bertatus janda kedua kalinya.

Sedang adiknya sedang dijemput oleh keluarganya di Makassar karena kondisi kesehatannya sedang terganggu.

Kasat Reskirim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, menjelaskan bahwa mereka menangkap AA karena laporan warga setempat.

"Kita sedang amankan sambil diproses," ucap AKP Faisal Syam singkat.

Tak hanya kejadian di atas, sebelumnya hubungan perkawinan yang memiliki hubungan keluarga terjadi.

Berikut 10 kasus inses atau hubungan sedarah yang terbongkar dan ditangani polisi sepanjang tahun 2019:

1. Ayah Kandung Cabuli Anak sampai Melahirkan di Garut

UR (42), warga Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, diringkus aparat Polres Garut karena telah mencabuli dua anak gadisnya sendiri.

Kasus tersebut terungkap setelah satu di antara anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun melahirkan pada 15 Junia 2019 di RSUD dr Slamet Garut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pelaku telah bercerai dengan istri sejak tahun 2010. Pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak keduanya sejak tahun 2015, saat anak gadisnya baru duduk di kelas 5 SD.

Mantan istri pelaku atau ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Malangbong pada tanggal 29 Juni 2019. “Korban diancam jika melapor ke ibu atau orang lain, korban dipaksa melayani pelaku di rumahnya sendiri,” ungkap Budi, Sabtu (6/7/2019).

2. Ayah kandung cabuli anaknya selama 5 tahun di Demak

HN (51) warga Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak yang berprofesi buruh bangunan ditangkap polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri, ER selama 5 tahun hingga hamil 5 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan