Minggu, 24 Agustus 2025

Hubungan Terlarang Kakak Adik di Luwu Tak Bisa Dikenakan Sanksi Pidana, Keluarga dapat Sanksi Sosial

Hubungan terlarang yang dilakukan AA (38) dan adiknya BI (30) tidak bisa disansikan secara pidana dan membuat warga setempat geram.

Editor: Daryono
desy arsyad/tribunluwu.com
Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: sang Kakak Sering Diejek Tak Jantan oleh Teman dan Tetangga 

AR mengatakan, kondisi ini membuatnya terpaksa memindahkan ibu kandungnya ke daerah lain.

Baca: Pelaku Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu Akhirnya Mengakui Perbuatan Mereka Salah

Sementara itu, AA telah menyesali perbuatan yang dilakukan bersama adiknya.

Menurut AA, apa yang mereka lakukan adalah perbuatan yang salah dan keliru serta melanggar norma agama dan norma adat.

"Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini. Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu.

(Tribunnews.com.Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan