Kamis, 11 September 2025

MA Perkuat Vonis Penjara 20 Tahun, Bos Miras Sansudin Simbolon Bakal Terjerat Kasus TPPU

Satu plang terpasang dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dan satu plang dari penyidik Kejari Kab‎upaten Bandung.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Saung di pinggir kolam renang di kediaman Sansudin Simbolon di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung 

Pada Desember 2018, putusan pengadilan tinggi dalam putusan nomor 295/PID/2018/PT BDG menguatkan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Sansudin juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada Juli 2019, majelis hakim menolak kasasi Sansudin.

Dengan putusan kasasi nomor 127 K/Pid.Sus/2019 itu, Sansudin harus tetap menjalani pidana selama 20 tahun pidana penjara.

Setelah dihuku‎m penjara 20 tahun, Sansudin kini harus bersiap menghadapi perkara lainnya yakni dugaan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi menerangkan, penyidik menduga, aset yang dimiliki dan diperoleh Sansudin Simbolon berdasarkan hasil kejahatan.

"Iya, makanya ada pengembangan. Lahan yang disita termasuk rumah, tanah," ujar Samudi.

Setelah divonis, kata Samudi, pihaknya sudah siap melimpahkan kasus dugaan TPPU ini ke penuntut umum.

"Penyidikannya sudah tahap 2. P21 (pelimpahan ke pengadilan) tanggal 10 Juli kemarin‎," ujar Samudi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan