Jumat, 29 Agustus 2025

Gadis Berusia 16 Tahun Dirudapaksa Buat Bayar Utang Temannya di Gubuk, Pelakunya Masih Seumuran

Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA

Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi 

"Pelaku kami ringkus saat bersembunyi di rumahnya tanpa ada perlawanan, pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.00 Wib," ujar M Hendrik Aprilianto, Minggu 28 Juli 2019.

Ia menambahkan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

Menurut Hendrik, tersangka beralasan tega memerkosa korban karena menyukai korban.

Selain itu, tersangka tak mampu menahan hasratnya karena kerap menonton film porno.

"Dari hasil keterangan korban, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dengan cara bujuk rayu menjemput korban mengendari sepeda motor di rumahnya dan mengajak korban jalan-jalan," kata M Hendrik Aprilianto.

"Namun di pertengahan jalan, korban langsung dibawa ke rumah tersangka yang kebetulan sedang tidak ada orang," lanjutnya.

Baca: Pasangan Bukan Suami Istri Bebas Tinggal Sekamar, Petugas Bongkar Rumah Kos Mesum

Hendrik mengatakan, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan pasal 82 undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya diberitakan, gadis muda Lampung Utara disekap 5 hari dan diperkosa pacarnya belasan kali.

Peristiwa yang terjadi di Lampung Utara tersebut dialami seorang gadis berusia 17 tahun.

Korban merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.

Korban lalu melaporkan kekasihnya yang masih berusia 18 tahun ke Mapolres Lampung Utara.

Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.

Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku dalam kasus gadis disekap pacarnya selama lima hari, dan diperkosa belasan kali.. 

"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, yang mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).

M Hendrik Apriliyanto membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan