Polisi Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Jelekong
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika yang diduga dioperasikan dari dalam Lapas Narkotika
Editor:
Sugiyarto
Gun Gun mengatakan terkait pengamanan pihaknya rutin melakukan pemeriksaan setiap 2 kali dalam seminggu.
"Pemeriksaan itu 2 kali seminggu, sudah rutin. Tapi kita juga tidak bisa menyangkal kalau pelaku dari dalam lapas sebetulnya lebih kreatif lagi mencari cara untuk tetap bertransaksi seperti ini," ujarnya.
Sementar itu, polisi berhasil mengamankan ganja kering siap edar sebanyak 450 gram dan sabu-sabu sebanyak 32 gram. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dapat terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Cimahi Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Jelekong, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/01/polres-cimahi-ungkap-peredaran-narkoba-yang-dikendalikan-dari-lapas-jelekong?page=2.