Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Mutilasi

Sidang Pembunuhan Kasir Minimarket: Ibunda Fera Minta Prada DP Dihukum Mati hingga Tangis Pelaku

Berikut beberapa fakta dalam sidang perdana kasus pembunuhan kasir minimarket di Sumatera Selatan.

Kolase Tribun Sumsel
Berikut beberapa fakta dalam sidang perdana kasus pembunuhan kasir minimarket di Sumatera Selatan. 

Saat menginap, keduanya terlibat keributan karena ponsel Fera terkunci dan setelah dicek, sandi di ponsel sudah berubah.

Prada DP lalu menanyakan kepada korban kenapa sandi ponsel tersebut telah berubah.

Jawaban Fera membuat Prada DP marah lalu membenturkan kepala Fera ke dinding dan membuatnya tak sadarkan diri.

Kurang puas, pelaku lalu membekapnya hingga korban pun tewas seketika.

Merasa takut, Prada DP berupaya menghilangkan jejak dengan mencoba melakukan mutilasi dan membakar mayat korban, tapi usaha tersebut gagal.

"Prada DP telah berencana untuk membunuh korban jika memiliki pria lain," jelasnya.

2. Dua kali hendak mutilasi, dua kali gergaji patah

Prada DP dikawal oleh anggota TNI saat akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria, Kamis (1/8/2019)
Prada DP dikawal oleh anggota TNI saat akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria, Kamis (1/8/2019) (Syahrul Hidayat/Sriwijaya Post)

Prada DP gagal melakukan mutilasi hingga tuntas karena gergaji yang dipakainya patah.

Setelah mencekik Fera, Prada DP keluar kamar dan melihat satu gergaji yang berada di dalam gudang.

Ia pun menggunakan gergaji itu memotong tubuh Fera.

"Namun saat terdakwa mencoba memutilasi korban, gergaji itu patah," kata Mayor D Butar Butar.

Setelah gergaji patah, Prada DP kembali keluar kamar dan membawa sepeda motor milik korban menuju ke pasar.

Di sana, ia membeli buah jeruk serta gergaji dan tas untuk dibawa kembali ke penginapan.

"Saat di penginapan, terdakwa kembali melakukan mutilasi. Namun, gergaji itu kembali patah,"ungkap Oditur.

3. Sempat makan jeruk di samping jenazah Fera

Tersangka Prada Deri Pramana mengenakan baju tahanan digiring petugas Polisi Militer Kodam II Sriwijaya saat akan gelar kasus di Markas Pomdam II Sriwijaya, Jalan Merdeka, Jumat (14/6/2019).
Tersangka Prada Deri Pramana mengenakan baju tahanan digiring petugas Polisi Militer Kodam II Sriwijaya saat akan gelar kasus di Markas Pomdam II Sriwijaya, Jalan Merdeka, Jumat (14/6/2019). (SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYAT)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan