Kamis, 21 Agustus 2025

Fakta Baru Pembunuhan Kasir Minimarket : Akibat Sandi Ponsel Berubah dan Korban Sudah Hamil 2 Bulan

Berikut fakta pembunuhan kasir minimarket Fera Oktaria, dari akibat sandi ponsel korban yang berubah hingga korban sudah hamil dua bulan.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Tribun Sumsel
Berikut fakta pembunuhan kasir minimarket Fera Oktaria, dari akibat sandi ponsel korban yang berubah hingga korban sudah hamil dua bulan. 

Kemudian terdakwa menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali sampai korban lemas.

"Setelah itu terdakwa naik ke tubuh korban dan menutup wajahnya dengan dua bantal serta tangan kirinya mencekik leher korban sekitar 5 menit hingga akhirnya meninggal dunia,"ujarnya.

4. Gergaji patah saat lakukan mutilasi

Prada DP gagal melakukan mutilasi hingga tuntas karena gergaji yang dipakainya patah.

Setelah mencekik Fera, Prada DP keluar kamar dan melihat satu gergaji yang berada di dalam gudang.

Ia pun menggunakan gergaji itu memotong tubuh Fera.

"Namun saat terdakwa mencoba memutilasi korban, gergaji itu patah," kata Mayor D Butar Butar.

Setelah gergaji patah, Prada DP kembali keluar kamar dan membawa sepeda motor milik korban menuju ke pasar.

Di sana, ia membeli buah jeruk serta gergaji dan tas untuk dibawa kembali ke penginapan.

"Saat di penginapan, terdakwa kembali melakukan mutilasi. Namun, gergaji itu kembali patah,"ungkap Oditur.

5. Sempat makan jeruk di samping jenazah

Fakta lain yang terungkap, Prada DP sempat makan jeruk sembari merokok di samping jenazah Fera yang telah dibunuhnya.

"Terdakwa memakan jeruk dan mengisap rokok di kamar sembari nonton TV."

"Tangan korban ketika itu diletakkan di atas kloset kamar mandi dan sudah dalam keadaan tewas," kata Mayor D Butar Butar.

Jeruk itu dibeli Prada DP di pasar tak jauh dari lokasi penginapan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan