Selasa, 26 Agustus 2025

Tersinggung Tawaran Membonceng Ditolak dan Dimaki, Rinto Habisi Kristina, Mayatnya Dibuang di Kebun

Panik mendengar suara korban yang berteriak minta tolong, Rinto semakin memukuli korban sambil memegang kedua tangannya.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan/Arjuna Bakkara
Polres Taput menggelar temu pers terkait kasus pembunuhan Kristina Gultom (20) di Mako Polres Taput, di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (9/8/2019). Kapolres Taput, AKBP Horas Marasi Silaen memimpin langsung temu pers tersebut. TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA 

Alasan lain menurut tersangka menghabisi nyawa Kristina karena sudah minum tuak tiga gelas.

Pelaku membantah telah membuka pakaian dan memperkosa Kristina Br Gultom.

"Bukannya membuka pakaian korban, tapi aku menarik bajunya sampai ke bawah gitu, Pak," jawabya lagi.

Tersangka mengaku masih berfamili dengan Kristina Br Gultom. Rinto tinggal tidak jauh dari rumah korban di Dusun Pangguan Hutapea, Banuarea Tarutung, Tapanuli Utara.

Saat temu pers, barang bukti pakaian dalam korban dipaparkan. Barang bukti yang disita berupa 1 helai baju kaos oblong warna merah, 1 helai tangtop warna merah, 1 buah short/celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam, 1 buah celana panjang jeans warna biru, 1 buah BH, 1 pasang sepatu, 1 botol minyak kayu putih, uang Rp 5000. Termasuk 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna biru yang dikendarai tersangka. Sementara 1 unit hp merek Nokia warna biru milik korban masih dalam pencarian.

Untuk pasal yang dipersangkakan, lanjut AKBP Horas M Silaen MPsi, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana (Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat (3) (Pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Untuk tindakan selanjutnya dalam rangka penyidikan, tersangka telah ditahan di Polres Taput.

Hasil otopsi masih menunggu dari RSU Djasamen Saragih Pematang Siantar.

"Pemeriksaan barang bukti dan sampel masih dilakukan di Laboratorium Forensik Cabang Medan," sambung Horas Marasi Silaen.

Penyidik juga telah mengambil sampel darah tersangka untuk dilakukan pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri untuk memastikan apakah korban ada dilakukan persetubuhan atau tidak. Polres saat ini belum bisa memastikan apakah korban sempat diperkosa.

"Masih menunggu hasil uji lab dan autopsi korban,"tutup Horas mengakhiri Temu Pers. (Arjuna Bakkara)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pembunuhan Kristina Br Gultom, Korban Sempat Lari ke Ladang Sebelum Ditangkap dan Diseret 50 Meter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan