Minggu, 7 September 2025

Pemandu Jetski di Bali Divonis 7 Tahun Penjara Karena Berbuat Cabul Terhadap Turis Asal China

Muhammad Toha (28) diganjar hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/8/2019).

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

‎TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Muhammad Toha (28) diganjar hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/8/2019).

Pria yang bekerja sebagai pemandu Jetski tersebut terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang turis asal China berinisial ZN (20) di perairan Tanjung Benoa Badung, Bali (23/4/2019) lalu.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Heriyanti, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar masih pikir-pikir.

Baca: Respons Evi Apita Maya Sikapi Keputusan MK Terkait Tudingan Edit Foto Terlalu Cantik

Baca: Liga Inggris: Mengapa terancam oleh dominasi tunggal juara bertahan Manchester City?

Baca: Pilih Jadi Tukang Ojek dan Sering Absen Bertugas, Seorang Perwira Polisi di Kendari Dipecat

"Dia (terdakwa) masih pikir-pikir untuk menerima atau banding karena sudah minta keringan tapi majelis hakim berpendapat lain," kata Aji Silaban seusai sidang.

Jika pihak terdakwa masih bimbang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Putusan majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya Jaksa Yunita menuntut Toha dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca: Titik Panas Meningkat, KLHK Gelar Patroli

Baca: Calon Pimpinan KPK Dari Unsur Polri Dinilai Kredibel

Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan untuk dilakukan perbuatan cabul, diancam karena telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan.

Karena itu, Toha dijerat Pasal 289 KUHP.

Sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Toha dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Heriyanti.

Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya korban ZN bersama ibunya, LX serta rombongan datang ke Bali mengunakan Travel agen Bali Oke Wisata.

Baca: Ayah, Kakak, dan Adik Kandung Korban Bergantian Menyetubuhi Gadis Ini Selama Setahun

Baca: Pria Ini Bunuh Selingkuhannya karena Tak Terima Ditampar, Kemudian Kabur ke Rumah Istrinya di Manado

Mereka tiba di Bali pada 21 April 2018, dan menginap di Quest San Hotel Denpasar.

Kemudian korban bersama ibunya dan temannya saksi HY mendatangi tempat usaha water sport.

Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan