Janda 7 Anak Jadi Pengedar Narkoba, Amankan 2 Gram Sabu
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya mendapat pesanan sabu sebanyak dua gram dari seorang pria bernama Hasan
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo meringkus seorang perempuan pengedar narkoba bernama Patimah alias Yuk (47).
Warga Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya yang memiliki tujuh anak dan berstatus janda tujuh anak ini diringkus polisi ketika sedang bertransaksi dengan pembelinya.
"Sekarang masih menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo," ujar Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP Muhammad Indra Najib, Rabu (14/8/2019).
Perempuan yang pernah dua kali menikah tersebut sudah sejak beberapa waktu lalu menjadi buruan polisi.
Sampai akhirnya dia terdeteksi berada di Wonokusumo Surabaya.
"Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita sabu seberat 2 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Ponsel yang dipakai transaksi juga disita sebagai barang bukti," sambungnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya mendapat pesanan sabu sebanyak dua gram dari seorang pria bernama Hasan.
Baca: Dua Petani Ditangkap Saat Sembunyikan Sabu di Bawah Jok Motor
Dari sana, dia lantas mengambil barang ke Guteh, untuk selanjutnya dijual ke Hasan.
Dia mengambil barang di Guteh yang berada di Bangkalan, Madura.
Kemudian sabu dibawa ke Surabaya untuk janjian transaksi dengan Hasan, sang pemesan.
Apes, belum sempat bertemu dengan pembelinya, dia sudah keburu diringkus polisi.
Janda tujuh anak yang sudah dua kali menikah itupun harus mendekam di dalam penjara.
Polisi sendiri masih terus berusaha mengembangkan perkara ini, utamanya mencari Guteh dan Hasan.
Tak hanya itu, petugas juga berusaha mengembangkan jaringan narkoba tersangka ini di kawasan Sidoarjo.