Nasib Tukang Becak di Bandung yang Nyambi Jadi Bandar Judi Online, Awalnya Hanya Dititipi
Seorang pengayuh becak di Jalan Cijagra, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung bernama Rahmat, nyambi jadi bandar kecil judi online.
Editor:
Sugiyarto
Kemudian, dari pekerjaan yang melanggar hukum itu, rata-rata keuntungan yang didapat dengan menjual angka taruhan judi online kurang lebih Rp 100 ribu per hari.
"Bahwa terdakwa mendapat keuntungan Rp 100 ribu per hari. Terdakwa menjual angka taruhan judi online itu menggantikan pekerjaan terdakwa yang semula sebagai tukang becak. Tujuannya untuk penghasilan sehari-hari. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana di pasal 303 ayat 1 KUH Pidana," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jadi Bandar Judi Online, Tukang Becak di Bojongsoang Bandung Diseret ke Meja Hijau, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/15/jadi-bandar-judi-online-tukang-becak-di-bojongsoang-bandung-diseret-ke-meja-hijau?page=2.