Hubungan Asmara Tidak Direstui, Mahasiswa PTN di Jogja Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar
Pelaku menyebarkan foto dan video tersebut pada awal Juli 2019 dan foto dan video tersebut diambil saat mereka berpacaran
Editor:
Eko Sutriyanto
JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan. Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar