Jumat, 29 Agustus 2025

Sekda Provinsi Kepri Bersama 8 Pejabat Lainnya Diperiksa KPK

KPK akan memeriksa Sekda Pemprov Kepulauan Riau HTS Arif Fadillah dan 8 pejabat lain terkait kasus suap reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Yakni minimal dua alat bukti baru penyidik bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Kesaksian perlu pendalaman," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyita dokumen dan uang sebesar hampir Rp 6 miliar dari rumah dinas Nurdin.

Selain Nurdin Basirun KPK telah menangkap tiga tersangka lainnya.

Antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan Abu Bakar swasta selaku penyuap.

Nurdin diduga menerima 11.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta.

Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Baca: Update Kerusuhan di Manokwari Papua Barat, Ada Provokasi Media Sosial hingga Pernyataan Polda Jatim

Dalam rangkaian kasus ini, KPK turut memeriksa sejumlah pejabat dan pengusaha besar sebelumnya.

Di antaranya Wali Kota Batam HM Rudi, Jhon Kennedy Aritonang Bos Pangil Grup, pengusaha Kock Meng.

Kock Meng yang kemudian dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Juli 2019 lalu.

Kemudian ada nama Hartono alias Akau pengusaha besar sekaligus pemilik kawasan dan pelabuhan khusus Harbour Bay, Batam. (TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BREAKINGNEWS - Sekdaprov Kepri Diperiksa KPK Bersama 8 pejabat Lain

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan