Kasus Mutilasi
Prada DP Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer
Prada DP (Deri Pramana), terdakwa kasus mutilasi terhadap korban Vera Oktaria, dituntut hukuman seumur hidup penjara di sidang Pengadilan Militer.
Editor:
Dewi Agustina
Dan persidangan kali ini agenda tuntutan persidangan dimana diawali dengan pembacaan kembali atas persamaan yang diambil sari saksi sebelumnya dan pada kali ini Oditur menuntut Prada DP dihukum seumur hidup dan di pecat.
"Sesuai pasal 338 yang di tetapkan sebelumnya dan terbukti melakukan tindakan kriminal. Serta bertentangan dengan sapta marga TNI, merusak nama baik dan menyebabkan tewas Vera Oktavia. Kami putuskan menuntut Prada DP dihukum seumur hidup dan di pecat,"ujar Oditor masih di pimpin oleh Darwin Butar Butar kepada Sripoku.com, Kamis (22/8/2019)
Pada sidang minggu lalu, dengan gamblang Prada DP menjawab pertanyaan oditur dan hakim dalam sidang di Pengadilan Militer.
Baca: Presiden Jokowi Pastikan Papua Kondusif
Termasuk bagaimana hubungan asamaranya dengan dua wanita hingga akhirnya terjadi pembunuhan.
Prada Deri Pramana (Prada DP) memberikan sejumlah pernyataan mencengangkan dalam persidangannya di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (15/8/2019).

Terkhusus mengenai hubungan asmaranya dengan almarhumah Vera Oktaria yang telah dia bunuh.
Serta hubungannya bersama Sherli yang disebut sebagai kekasih lain dari Prada DP.
Pada sidang kelima ini, Prada DP dicecar berbagai pertanyaan.
Mulai dari oditur, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, serta kuasa hukumnya secara bergantian bertanya kepadanya.
Sebab, sidang telah memasuki agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS : Terbukti Pembunuhan Berencana, Prada DP Dituntut Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup