Kasus Mutilasi
Prada DP Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer
Prada DP (Deri Pramana), terdakwa kasus mutilasi terhadap korban Vera Oktaria, dituntut hukuman seumur hidup penjara di sidang Pengadilan Militer.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Prada DP (Deri Pramana), terdakwa kasus mutilasi terhadap korban Vera Oktaria, dituntut hukuman seumur hidup penjara di sidang Pengadilan Militer Jakabaring, Kamis (22/8/2019).
Oditur atau Jaksa Militer pengadilan militer menuntut terdakwa Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata Oditur saat membacakan tuntutan di persidangan.
Mendengar tuntutan itu, pihak prada DP dan penasihat hukumnya menanggapi untuk meminta diagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan.
Hakim pun memberikan waktu selama satu minggu pada penasihat hukum dan Prada DP untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Prada DP, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria kembali menjalani sidang lanjutan hari ini, Kamis (22/8/2019).
Prada DP tiba di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Kamis (22/8/2019) pukul 09.45 WIB.
Baca: Siswi SMK di Bekasi Dikeroyok Alumnus, Dituduh Merusak Rumah Tangga Hingga Diteror!
Rencananya agenda hari ini adalah sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Prada DP.
Saat akan memasuki gedung pengadilan, keluarga korban yang menunggu di dekat pintu sempat mengumpat kepada Prada DP.
"Dasar lanang buruk ini (dasar laki-laki jahat ini)," kata Rini, kakak korban.

Namun petugas yang mengawal Prada DP bergeming. Prada DP juga diam saja.
Pada sidang keenam perkara pembunuhan dan mutilasi ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan atas perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria kembali digelar.
Baca: Anggap Ucapan Soal ‘Pabrik Susu’ Adalah Body Shaming, Aura Kasih Bakal Buru Sosok Kritikus Film
Dalam persidangan kali ini Hakim ketua masih dipimpin oleh, Letkol CHK M Kazim dan 2 orang anggota lainnya.
Oditor masih dipimpin oleh Darwin Butar Butar.
Dan persidangan kali ini agenda tuntutan persidangan dimana diawali dengan pembacaan kembali atas persamaan yang diambil sari saksi sebelumnya dan pada kali ini Oditur menuntut Prada DP dihukum seumur hidup dan di pecat.
"Sesuai pasal 338 yang di tetapkan sebelumnya dan terbukti melakukan tindakan kriminal. Serta bertentangan dengan sapta marga TNI, merusak nama baik dan menyebabkan tewas Vera Oktavia. Kami putuskan menuntut Prada DP dihukum seumur hidup dan di pecat,"ujar Oditor masih di pimpin oleh Darwin Butar Butar kepada Sripoku.com, Kamis (22/8/2019)
Pada sidang minggu lalu, dengan gamblang Prada DP menjawab pertanyaan oditur dan hakim dalam sidang di Pengadilan Militer.
Baca: Presiden Jokowi Pastikan Papua Kondusif
Termasuk bagaimana hubungan asamaranya dengan dua wanita hingga akhirnya terjadi pembunuhan.
Prada Deri Pramana (Prada DP) memberikan sejumlah pernyataan mencengangkan dalam persidangannya di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (15/8/2019).

Terkhusus mengenai hubungan asmaranya dengan almarhumah Vera Oktaria yang telah dia bunuh.
Serta hubungannya bersama Sherli yang disebut sebagai kekasih lain dari Prada DP.
Pada sidang kelima ini, Prada DP dicecar berbagai pertanyaan.
Mulai dari oditur, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, serta kuasa hukumnya secara bergantian bertanya kepadanya.
Sebab, sidang telah memasuki agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS : Terbukti Pembunuhan Berencana, Prada DP Dituntut Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup