Terlanjur Cinta, PRT Ini Tidak Sadar Diporoti Uangnya Hingga Rp 93 Juta oleh Pria yang Ngaku Duda
Korban melaporkan tersangka karena dugaan penipuan tUang sewa kios yang seharusnya Rp 3 juta disampaikan ke korban Rp 30 Juta
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Samingan (47) warga Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap Jawa Tengah dilaporkan kekasihnya sendiri.
Perempuan bernama Marni (52) warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati yang sedang kasmaran dengan Samingan tidak merasa edang "diporoti" uangnya.
Uang tunai sebesar Rp 93 juta yang telah diserahkan kepada Samingan diduga tidak digunakan untuk modal usaha sesuai kesepakatan berdua.
Marni yang selama ini banting tulang sebagai pembantu rumah tangga mencari uang modal usaha dengan kekasihnya, akhirnya tersadar dan melaporkan ke polisi.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto saat konferensi pers, mengatakan Samingan kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan.
"Korban melaporkan tersangka karena dugaan penipuan. Uang sewa kios yang seharusnya 3 Juta Rupiah, namun tersangka menyampaikan ke korban 30 Juta Rupiah.
Jadi korban merasa dirinya ditipu," jelas AKP Hari Harjanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno saat konferensi pers, Kamis (29/08).
Peristiwa ini terbongkar setelah korban merasa curiga.
Uang yang diserahkan kepada korban, jika dilihat dari hasil belanja barang, yang dibeli oleh tersangka tidak sesuai bahkan uang dari korban, digunakan tersangka membeli kendaraan mobil alasan untuk operasional.
Samingan yang dulu dikenal korban berstatus duda ternyata hingga kasus ini bergulir ke Polres Kebumen masih memiliki istri dan anak.
Hal ini semakin membuat Marni meradang dan melaporkan ke Polsek Kebumen.
Pertemuan keduanya berawal pada bulan April 2019 di Terminal Lebak Bulus Jakarta.
Saat itu Samingan mengaku bernama Roni warga Semarang.
Setelah berkenalan, keduanya saling bertukar nomor telepon hingga akhirnya menjalin asmara.
Namun ada udang dibalik batu.