Terlanjur Cinta, PRT Ini Tidak Sadar Diporoti Uangnya Hingga Rp 93 Juta oleh Pria yang Ngaku Duda
Korban melaporkan tersangka karena dugaan penipuan tUang sewa kios yang seharusnya Rp 3 juta disampaikan ke korban Rp 30 Juta
Cinta tulus yang diberikan kepada Roni, dimanfaatkannya untuk meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.
Hingga sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen.
Akibat perbuatannya, Samingan alias Roni dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan terancam kurungan penjara paling lama empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mengaku Duda, Samingan Kuras Harta Kekasihnya Asal Kebumen, Modus Ingin Buka Usaha, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/29/mengaku-duda-samingan-kuras-harta-perawan-ting-ting-asal-kebumen-modusnya-ingin-buka-usaha?page=all.