Selasa, 30 September 2025

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Murid Selama 4 Tahun, Oknum Guru SD di Ketapang Diringkus

Oknum guru berinisial HI (33) diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap KP (13) yang merupakan anak muridnya sendiri.

Editor: Dewi Agustina
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

"Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan, lalu di pegang tangan, dagu dan dicium," bebernya.

"Lalu di rumah dinas dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah dichat untuk datang dan korban datang bersama temannya," ungkapnya.

Baca: Jenazah Siti Habibah Dimakamkan Siang Ini, Ibas Terbang Pagi-pagi dari Mesir

Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus.

Sedangkan korban diminta untuk menyapu. Saat teman korban pergi itulah tersangka melancarkan aksinya.

"Saat menyapu itulah dilakukan perbuatan cabul. Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi. Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," tuturnya.

Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka.

"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.

Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca: Viral Sesuai Keinginan, Kakak Kelas Pukul dan Tendang Bocah Kelas 4 SD Tak Dapat Hukuman

Kepala Desa Bongkar Aksi Bejat Camat

Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.

"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.

Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.

"Korban menjelaskan kejadian tersebut dilakukan terlapor dengan cara mencium korban, mengusap pantat, dada, tangan, kepala dan punggung korban di rumah dinas camat," ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas. Agar segera bisa di tindaklanjuti.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KRONOLOGI Pengungkapan Oknum Guru Cabuli 15 Murid Bertahun-tahun! Model Cabul yang Aneh dan Baru

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved