Jumat, 15 Agustus 2025

Kecelakaan Maut di Cipularang

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan di Tol Cipularang, Kapasitas Overload Jadi Pemicu Insiden

Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM 91 pada Senin (2/9/2019)

Editor: Miftah
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Salah satu truk yang terlibat dalam kecelakaan di KM 91 Tol Cipularang, Senin (2/9/2019) 

Dua Sopir Truk jadi Tersangka dalam Kecelakaan di Tol Cipularang, Kapasitas Truk Overload

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM 91 pada Senin (2/9/2019).

Kedua tersangka tersebut merupakan pengendara truk yakni Dedi Hidayat dan Subana.

"Tersangka pertama atas nama saudara DH yang pengemudi dump truck B 9763 UIT namun yang bersangkutan meninggal dunia."

"Kedua tersangka atas nama inisial S yaitu pengemudi dump truck B 1490 UIU yang menabrak dari belakang," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Rabu (4/9/2019).

Dedi Hidayat merupakan sopir truk nopol B 9763 UIT yang terguling terlebih dulu.

Sementara Subana merupakan sopir truk 9410 UIU yang menabrak dari arah belakang.

Penetapan tersebut berdasarkan penyelidikan, olah TKP, keterangan saksi, alat bukti lain, dan mekanisme forum diskusi seluruh instansi.

Baca: Orang Tua Khansa, Mahasiswi S2 ITB yang Diduga Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang Menangis

Baca: Bawa Muatan Berlebih hingga Lupa Ngerem, Subana Dijadikan Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang

Mengutip TribunJakarta, Dedi meninggal setelah dump truck B 9763 UIT yang dikendarainya terbalik dan pasir angkutannya ambyar ke dua ros Tol Cipularang.

"Dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam konferensi pers seperti dilansir Kompas TV, Rabu (4/9/2019).

Menurut Matrius, tersangka Subana dikenakan 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkatan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

"Ancamannya yang tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah enam tahun," sambung Matrius.

Disampaikan Matrius, tersangka Subana mengakui membawa muatan pasir berlebih dari yang ditetapkan dalam peraturan.

Menurut dia, kapasitas angkut yang diperbolehkan bisa dilihat di buku uji atau buku KIR, yakni untuk truk B 9410 UIU itu adalah 12 ton.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan tersangka sendiri mengakui bahwa membawa muatan tanah seberat 37 ton. Jadi ada kelebihan 25 ton," tambah Matrius. 

Ia menegaskan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini.

Namun penyidik masih mendalami dan menyidik lebih lanjut.

"Jadi dimungkinkan manajemen dan perusahaan dari angkutan tanah ini kita akan perdalam sebagai saksi dan bisa berkembang sebagai tersangka," beber dia.

Mengingat ancaman pidana di atas 6 tahun penjara, polisi bisa langsung menahan kedua sopir truk.

Baca: Penyebab Insiden Kecelakaan Maut Tol Cipularang Menurut Keterangan Polisi

Baca: Bawa Muatan Berlebih hingga Lupa Ngerem, Subana Dijadikan Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang

Kapasitas Truk overload

Tragedi kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, KM 91.200 jalur B atau arah Jakarta, didapati bila ternyata muatan tanah yang dibawa dump truck tersebut melebih kapasitas atau overload.

Melansir Kompas.com, Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama, memberikan informasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, bila dari pengakuan sopir bernama Subana, muatan yang di bawa truk tersebut bobotnya mencapai 38 ton.

"Hasil keterangan sopir, berat atau bobot muatan yang di bawanya itu sekitar 37-38 ton, antara truk pertama yang mengalami laka tunggal dengan yang kedua ini sama."

"Tanah ini diangkut dari Padalarang dan menuju ke Karawang Timur ke pabrik keramik," ucap Ricky di Purwakarta, Selasa (3/9/2019).

Menariknya, Ricky menjelaskan bila dari pengakuan sopir ternyata memang truk tersebut biasa digunakan mengangkut muatan dengan tonase besar.

Bahkan ada sanksi bagi sopir bila mengangkut kurang dari 30 ton.

"Pengkauanya dia (Subana), memang kalau narik di bawa 30 ton pengemudi akan dikenakan sanksi, tapi ini baru keterangan sepihak, karena diketahui truk ini milik transporter di Jakarta yang disewakan untuk mengangkut barang perusahan lain," ucap Ricky.

Baca: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang: Mobil Saya Loss, Setir Saya Loss

Baca: Alasan Kuat 2 Sopir Dump Truck Jadi Tersangka Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Mendengar pernyataan tersebut, Budi mengatakan bila muatan tanah yang dibawa kedua dump truck tersebut murni overload.

Karena bobot muatan standar yang seharusnya tidak sebesar itu.

"Maksimal itu 24 ton, artinya ada kelebihan sebesar 13 ton, itu lebihnya 300 persen," ucap Budi.

"Truk itu kalau lewat jembatan timbang lebih dari 100 persen saja barang sudah saya minta harus turunkan barang, mungkin karena ini jalan tol tidak ada jembatan timbang dimanfaatkan oleh mereka," kata dia.

Budi meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama pada perusahaan transporter dan perusahaan yang menyewa.

Karena diketahui masih ada tujuh truk serupa yang beroperasi mengangkut tanah di perusahaan yang sama.

Salah satu truk yang terlibat dalam kecelakaan di KM 91 Tol Cipularang, Senin (2/9/2019)
Salah satu truk yang terlibat dalam kecelakaan di KM 91 Tol Cipularang, Senin (2/9/2019) (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Tidak hanya itu saja, dari hasil evaluasi pada truk yang dikendarai Subana, Budi juga mendapatkan bila ternyata truk tersebut sudah pernah terjaring operasi over dimension over load (ODOL) bahkan STNK pun masih tertahan.

"Tadi saya sudah minta untuk diselidiki lebih lanjut, kalau ini memang disuruh oleh pihak operator atau pemiliknya, saya minta disidik, jadi jangan berhenti sampai sopirnya saja."

"Saya juga sudah meminta untuk perusahan yang mengoperasikan ini untuk dihentikan dulu, saya punya kewenangan soal ini," ujar Budi.

Baca: Kronologi Lengkap Kecelakaan Tol Cipularang yang Tewaskan 8 Orang, Sopir Truk Jadi Tersangka

Dua Sopir Truk Sempat Teleponan

"Rem saya blong, gimana ini? Saya kocok-kocok anginnya enggak ada. Nah ini ada lagi," kata Dedi di ujung telepon seperti dikutip TribunJakarta

Truk yang Dedi kemudikan nomor polisi B 9763 UIT menyalip truk Suban nomor polisi B 9410 UIU yang masih anteng di jalur lambat Tol Cipularang arah Jakarta.

Keduanya sama-sama membawa truk bermuatan pasir dari Gunung Pengantin, Cianjur, tujuan Karawang Timur, Senin (2/9/2019).

Subana disaksikan Mani (39), istrinya, memperingatkan Dedi untuk menepi.

Tak sampai 5 menit truk Dedi terguling menghalangi ruas jalan Km 31, pasir muatannya ambyar beberapa meter ke belakang, sampai tumpah ke ruas jalan arah Bandung.

Beberapa meter setelah truk terguling karena kecelakaan tunggal, sejumlah kendaraan berhenti termasuk bus Budiman tepat di sisi pembatas.

Baca: Ini Percakapan 2 Sopir Truk Sebelum Kecelakaan Tol Cipularang, Rem Blong, Dedi : Gimana Ini?

Di belakang dan kiri bus Budiman ada kendaraan pribadi, truk ekor panjang, dan truk boks kuning dan di depannya truk boks putih.

Tiba-tiba dari arah belakang melaju truk pasir yang dikemudikan Subana tak terkendali karena remnya blong, lalu menghantam mobil di depannya.

"Akhirnya saya menabrak mobil kecil di depan saya. Karena saya takut makin parah, saya banting truk saya ke kiri dan akhirnya nyangkut di jurang," ujar Suban.

Serudukan truk pasir menimbulkan efek domino. Mobil-mobil di depannya seperti biji karambol, memantul.

Kecelakaan melibatkan 21 kendaraan dan 8 orang meninggal dunia, puluhan pengendara lain luka-luka.

Ada empat mobil terbakar saat itu, tiga mobil pribadi dan satu truk cabai. Sejumlah mobil lainnya menumpuk, ringsek.

Baca: Hangus Terbakar, Polisi Sulit Identifikasi Jasad Korban Tewas Kecelakaan Tol Cipularang

Baca: 2 Sopir Dump Truck Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Ini Alasannya

Sosok Dedi Hidayat 

Dedi Hidayat (45) korban kecelakaan maut Tol Cipularang dikenal baik di mata tetangga lamanya di RT 03/RW 07 Kelurahan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Meski Dedi sudah tak tinggal di alamat tersebut, warga di sana masih hafal siapa sosok korban.

Sebab, Dedi pernah tinggal di sana selama 10 tahun lebih dan baru pindah empat tahun terakhir.

"Dia udah tinggal ikut istrinya, dulu udah lama tinggal di sini," kata Siti (52), tetangga sekaligus kerabat korban saat ditemui TribunJakarta, Selasa (3/9/2019).

Suasana di kediaman lama Dedi Hidayat (45), korban kecelakaan Tol Cipularang, di Kalibaru Blok IV RT 03/RW 07, Kelurahan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (3/9/2019).
Suasana di kediaman lama Dedi Hidayat (45), korban kecelakaan Tol Cipularang, di Kalibaru Blok IV RT 03/RW 07, Kelurahan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (3/9/2019). (TRIBUNJAKARTA/Gerald Leonardo Agustino)

Menurut Siti, Dedi memang sudah lama bekerja sebagai sopir truk.

Dari pekerjaannya, Dedi bisa menghidupi seorang istri dan tiga orang anak.

"Dia orangnya baik, suka nanya sama orang, istrinya juga baik," imbuh Siti.

Hal serupa dinyatakan Endang (40), seorang lainnya yang merupakan tetangga lama Dedi.

Endang menyatakan bahwa Dedi pernah tinggal di Kalibaru Barat sejak memilikki anak pertama.

Saat menetap 10 tahun lebih di kediaman lamanya, Dedi dan keluarganya dikenal bergaul baik dengan warga sekitar.

Rumah Dedi yang lama kini sudah dijadikan kontrakan dua pintu oleh pemilik barunya.

Sekitar empat tahun terakhir, Dedi pindah rumah ke suatu permukiman yang juga berada di kawasan Cilincing.

Baca: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang: Mobil Saya Loss, Setir Saya Loss

Baca: Cerita Korban Selamat Kecelakaan Tol Cipularang, Dedi Sempat Bangunkan Temannya Tapi Tidak Bergerak

Meski begitu, Endang dan tetangga lama Dedi mendapatkan kabar bahwa korban dimakamkan di kampung istrinya, di Indramayu.

"Dia dimakamkan di kampung istrinya, di Indramayu," kata Endang.

Adapun sepengetahuan Endang, Dedi memang telah lama menjadi sopir truk angkutan.

Dengan pekerjaannya itu, diketahui Dedi kerap kali bolak balik ke luar kota.

"Iya dia kan sopir jadi sering bolak balik ke luar kota," ucapnya.

Dedi merupakan satu dari delapan korban tewas dalam kecelakaan Tol Cipularang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta dengan judul "BREAKING NEWS 2 Sopir Tersangka Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Kapasitas Truk Kelebihan 25 Ton"

(Tribunnews.com/Sinatrya, Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino,Y Gustaman, Kompas.com) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan