Selasa, 30 September 2025

4 Hari Lagi Ganjil Genap Baru Resmi Berlaku, Cek Daftar Jalan Lengkap

Senin mendatang (9/9) aturan ganjil-genap baru mulai berlaku. Silakan cek daftar lengkap jalan dan gerbang tol yang terkena ketentuan ini.

Penulis: KONTAN Newsroom
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan bermotor saat melintasi kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memperluas kawasan sistem ganjil genap dengan 16 rute baru diantaranya kawasan Salemba Raya yang akan disosialisasi pada 7 Agustus-8 September 2019. Kemudian, uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan 12 Agustus-6 September 2019. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Kamis (5/9) merupakan hari yang ke-4 sebelum aturan Ganjil-Genap versi baru berlaku resmi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan kebijakan Ganjil-Genap baru secara pada 9 September 2019, mendatang.

Ada 25 ruas jalan yang kena aturan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya.

Baca Juga: Ada revisi area perluasan ganjil genap di Salemba

Berbeda dengan aturan lama, empat hari lagi aturan ganjil genap juga berlaku di sekitar gerbang keluar masuk jalan tol yang bersinggungan dengan jalan-jalan yang memang masuk area Ganjil-Genap.

Aturan Ganjil-Genap berlaku pada Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu

Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan dan ramp keluar masuk tol yang bakal terimbas aturan Ganji-Genap yang baru.

Ini Daftar Jalan dan Gerbang Tol Ganjil Genap, Lengkap

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved