Evid Bunuh Istrinya Karena Menolak Diajak ke Pasar Indralaya
Evid (48 tahun) langsung menyerahkan diri ke Polsek Indralaya ,setelah membunuh istrinya, Rabu (5/9/2019).
Pihak Kepolisian juga akan mendalami apakah kejiwaan tersangka dalam kondisi terganggu, atau tidak.
Sebab, ia dengan tega menghabisi nyawa istri yang telah memberinya 2 anak dari perkawinan mereka selama 15 tahun itu.
Untuk hal tersebut sedang kita dalami, sedang kita lakukan pendalaman. Apakah ada indikasi kejiwaan atau tidak.
Tapi selama ini, tersangka kooperatif dan normal," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Keluarga Bantah Selingkuh
Keluarga membantah tudingan Santi telah selingkuh.
Sebab, sehari-hari pasangan suami istri tersebut selalu bersama, baik di rumah maupun saat berjualan di Pasar Indralaya.
"Jadi darimana selingkuhnya itu?," ucap paman korban, Siswanto (50).
Siswanto membeberkan, keduanya memang sering terlibat ribut.
Masalah pun sering dicari, mulai dari perselingkuhan hingga alasan lain.
"Mereka sudah pernah kejadian seperti ini.
Bahkan tersangka sering ribut dengan korban, dan sering mengancam. Kita beranggapan ancaman itu hal yang biasa," tambahnya.
Sampai pada puncaknya sebelum terjadi peristiwa pembunuhan itu, korban sempat lari ke rumah orangtuanya di Jalan Lintas Indralaya - Kayuagung, Desa Tanjung Sejaro Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (30/8/2019) lalu.