Rekening Diblokir Tak Bisa Ambil Uang Gaji 4 Bulan, Anggota Polisi di Solo Gugat BRI Rp 1 Miliar
Tim Kuasa Hukum Denny Setiawan melanjutkan gugatan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Anggota Polresta Surakarta Denny Setiawan melanjutkan gugatan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas pemblokiran rekeningnya secara sepihak tanpa alasan yang jelas selama 4 bulan.
Dalam sidang beragenda pembacaan replik, pihak penggugat meminta BRI membayar kerugian material dan imaterial sekitar Rp 1 miliar.
Detail kerugian Rp 10 juta untuk material dan Rp 1 miliar untuk imaterial.
Kuasa Hukum penggugat, Heroe Setiyanto memaparkan kini kliennya menanggung banyak hutang, lantaran rekeningnya diblokir secara sepihak oleh oknum pegawai BRI.
"Klien kami, Mas Denny, itu sampai menggadaikan mobil untuk memenuhi kebutuhan hidup. Belum lagi soal hutang yang lain, yang semestinya tidak perlu dilakukan karena kasus pemblokiran sepihak tanpa alasan ini," tegasnya usai sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (10/9/2019) sore.
Heroe juga menanggapi jawaban BRI pada sidang pekan lalu.
Dia menolak jawaban BRI yang terkesan lepas dari tanggunjawab, sekaligus membebankan semua kesalahan kepada oknum pegawai.
"Yang kami gugat ini BRI, terlepas si oknum tersebut melakukan kesalahan, ya tetap BRI yang tanggungjawab. Oknum tersebut memblokir atas nama BRI, bukan pribadi," sambung Heroe.
Sebagai informasi, oknum pegawai yang melakukan pemblokiran terhadap anggota Satresnarkoba Polresta Solo itu adalah Pjs Kepala Unit BRI Ngesrep berinisial P.
Sementara itu, perwakilan BRI cabang Slamet Riyadi, Belinda mengatakan tidak berkenan mengomentari kelanjutan kasus tersebut.
"Saya hanya AO (Account Officer) bagian pinjaman nasabah. Silakan ikuti sidangnya saja, saya tidak berwenang dalam hal ini," ujarnya.
Rekening Gaji
Anggota Polresta Surakarta Denny Setiawan menggugat secara perdata Bank BRI cabang Solo, Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta karena rekening miliknya diduga diblokir tanpa ada alasan jelas.
Akibat pemblokiran itu rekening anggota Opsnal Satnarkoba Polresta Surakarta minus hingga Rp 28 juta.
Dia mengetahui saldo direkeningnya minus Rp 28 juta pada saat dirinya mengecek di ATM. Padahal uang gaji yang dia terima setiap bulannya dikirim ke rekening tersebut.
"Saya minta penjelasan penyebab pemblokiran rekening ke Bank BRI. Saya tanyakan itu ternyata tidak bisa ngasih jawaban," katanya dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019).
Denny mengaku sempat mengetahui monitor salah satu pegawai bank tersebut kalau pemblokiran untuk saldo mengendap. Denny pun menanyakan penyebab pemblokiran itu.
"Untuk kejelasannya dua hari atau tiga hari lagi nanti Anda akan dihubungi pihak BRI," katanya menirukan petugas bank tersebut.
Denny kembali menanyakan penyebab pemblokiran ke pihak bank. Dia bertemu dengan Manajer Operasional BRI cabang Solo, Sunarno.
Dia mengatakan kalau tidak melakukan pemblokiran. Namun, lagi-lagi Denny tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak bank terkait pemblokiran rekeningnya tersebut.
Denny kemudian melayangkan gugatan kepada Bank BRI. "Saya itu pengin mengetahui saja siapa yang memblokir rekening saya. Dan alasannya apa," terang dia.
Gugatan perdata
Kuasa Hukum Denny, Heru Setiyanto menambahkan kliennya tersebut dua kali, yaitu Juli hingga Agustus tidak dapat mengambil uang gaji di rekeningnya. Setelah ditanyakan ke pihak bank ternyata rekeningnya tersebut telah diblokir.
"Dia konfirmasi ke bank (BRI) untuk menanyakan rekeningnya yang diblokir. Tapi dari bank sendiri tidak memberikan jawaban yang rinci atau memuaskan kepada nasabah," katanya.
"Sidang pertama pihak pengadilan menyarankan untuk mediasi. Tapi tidak ditemukan kesepakan," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Manajer Operasional Bank BRI cabang Solo Sunarno sedang tidak berada di kantor.
Menurut keterangan seorang petugas keamanan setempat bernama Jarot kalau Sunarno sedang cuti. "Pak Sunarno sedang cuti," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemblokiran Rekening Nasabah BRI Solo, Kuasa Hukum Denny Tetap Gugat BRI Rp 1 miliar, https://jateng.tribunnews.com/2019/09/10/pemblokiran-rekening-nasabah-bri-solo-kuasa-hukum-denny-tetap-gugat-bri-rp-1-miliar.