Minggu, 14 September 2025

Cinta di Tolak, Seorang Pria Tusuk Gadis yang Dicintainya

Seorang pria menusuk gadis pujaan hatinya lantaran cintanya ditolak. Simak berita selengkapnya di sini!

Pixabay
Seorang pria menusuk gadis pujaan hatinya lantaran cintanya ditolak. Simak berita selengkapnya di sini! 

Seorang pria di Bandung menusuk gadis pujaan hatinya lantaran cintanya ditolak. Simak berita selengkapnya di sini!

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Bandung, RG (22) menusuk seorang siswi SMKN 1 Bandung berinisial ZPD (16).

Atas perbuatannya tersebut, RG harus mendekam di balik jerujo besi Mapolsek Sumur Bandung.

Dikutip dari Kompas.com, RG ditangkap tak lama setelah melakukan penusukan di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (10/9/2019) pagi.

Baca: Viral, Polisi di Bojonegoro Tilang Mertua Sendiri ketika Operasi Patuh 2019

Baca: Polisi Cari Dukun Santet yang Dibayar Aulia Kesuma untuk Bunuh Pupung dan Dana

Kapolsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwanto mengatakan bahwa motif pelaku melakukan penusukan adalah karena cintanya yang ditolak oleh ZPD.

"Motifnya karena pelaku mengejar terus cinta korban sejak lama, tapi ternyata cintanya ditolak sehingga terjadi seperti itu (penusukan, Red)," kata Ari saat ditemui TribunJabar di Mapolsek Sumur Bandung, Jalan Kebon Sirih, Bandung, Selasa (10/9/2019).

Kronologi kejadian tersebut berawal dari ZPD yang sedang berada di luar sekolah bersama temannya untuk memfotokopi tugas di dekat sekolahnya.

Setelah selesai, korban tiba-tiba didekati pelaku dan kemudia pelaku mendekap korban dari samping.

RG kemudian menusuk ZPD dengan pisau yang disembunyikan di sweeter putihnya.

Korban yang kesakitan berlari bersama temannya menuju sekolah dan memanggil petugas keamanan sekolah.

Melihat petugas keamanan yang mengejarkan, RG pun kabur.

"Pelaku langsung mendekati korban dan menusukkan pisau dapur ke arah rusuk kanan korban. Setelah itu pelaku melarikan diri," kata Ari kepada Tribun Jabar, Selasa (10/9/2019).

Baca: Satu Lagi dari SimpleMan, Sewu Dino Tak Kalah Seram dari KKN di Desa Penari

Baca: Begini Tanggapan KPAI Soal Audisi Djarum yang Bakal Berhenti

Tak lama setelah kejadian RG diamankan di sekitar Masjid Al-Ukhuwah yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Polisi mengamankan dua buah pisau yang salah satunya merupakan pisau cukur dan pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban dari tangan pelaku.

Ari mengatakan, Ravindra diancam pasal 351 KUHP Jo pasal 80 no.17 UU Tahun 2016 dengan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan