Senin, 8 September 2025

Polisi Cari Dukun Santet yang Dibayar Aulia Kesuma untuk Bunuh Pupung dan Dana

Polda Metro Jaya masih memburu dukun santet berinisial Aki tersebut karena diduga ikut serta dalam upaya membunuh Pupung Sadili dan Dana.

Editor: Sanusi
Warta Kota/henry lopulalan
Tersangka pembunuh dan pembakaran suami serta anak tiri Aulia Kesuma melakukan rekonstruksi lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Aulia menjalankan tiga adegan pembakaran terhadap suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya Mohammad Adi Pradana alias Dana. Warta Kota/henry lopulalan 

"Rodi mencari senjata yang diminta saudara AK (Aulia). Namun walaupun sudah diberikan uang Rp 25 dan Rp 10 juta, tapi enggak berhasil juga. Sehingga rencana santet dan penembakan diubah menjadi pembunuhan dengan cara menyekap didahului dengan memberi obat tidur," jelas Suyudi.

Pupung dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur jenis Vandres di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Baca: Ibu Muda di Bandung yang Bunuh Anaknya Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Kondisinya Syok

Aulia dibantu KV dan dua pembunuh bayaran berinisial S dan A untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Untuk diketahui, pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi.

Aulia berharap, rumahnya di kawasan Lebak Bulus dijual untuk melunasi utangnya senilai Rp 10 miliar tetapi ditolak Edi.

Dua jenazah korban langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

Baca: Bupati Bandung Barat Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Penipuan yang Dituduhkannya

KV hingga kini masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena terkena luka bakar saat berusaha membakar ayah tirinya yang sudah tak bernyawa di dalam mobil.

Selain Aulia dan KV, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni S, A, mantan asisten rumah tangga Aulia bernama Karsini alias TN, suami Karsini yang bernama Rodi, dan Supriyanto alias AP.

Kedua pembunuh bayaran, S dan A itu ditangkap di Lampung Timur, Lampung oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung. 

Sementara, ketiga tersangka lainnya diamankan di sebuah gubuk di tengah kebon kopi di Oku, Sumatera Selatan, Kamis (5/9/2019).

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Bemula dari curhatan

Terungkap awal mula Karsini atau TN, mantan pembantu Aulia Kesuma tergerak untuk membantu mantan majikannya membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengungkapkan awalnya Aulia Kesuma menghubungi Karsini dan menceritaka masalah utang serta kekesalannya terhadap suaminya.

Hingga akhirnya Aulia Kesuma pun mengungkapkan niatnya untuk membunuh Pupung dan Dana.

"Semua berencana dari curhatan saudara AK yang menyampaikan kepada mantan pembantunya, saudara Karsini. AK curhat bahwa dia merasa kesulitan masalah utang, kaitannya utang di bank, suaminya tidak izinkan jual aset, sehingga ada kekecewaan dan berencana menghabisi suami dan anaknya," ujar Suyudi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9/2019).

Baca: Belum Resmi Diluncurkan, Motor Listrik Debutan United Bike Sudah Bisa Dipesan

Baca: Tolak Revisi UU KPK, Saut Situmorang Singgung Cucu Jokowi

Suyudi mengatakan Karsini kemudian merasa prihatin atas kondisi bekas majikannya itu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan