Kasus Mutilasi
Prada DP Pembunuh dan Pemutilasi Vera Oktaria Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Fakta-faktanya
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang memvonis Prada DP hukuman seumur hidup pada sidang vonis yang digela
Editor:
Hendra Gunawan
"Apakah terdakwa mengerti dengan vonis yang dijatuhkan?" tanya Hakim.
"Terdakwa, apakah mendengar vonis tadi? Sudah tahu belum?," ujar Hakim mengulangi.
Saat itu, dari belakang, kakak perempuan Prada DP yang duduk di kursi pengunjung pun sempat berteriak menyahuti ucapan hakim.

"Dek jawab dek," kata wanita yang mengenakan jilbab tersebut.
Dengan tertunduk Prada DP lalu menjawab pertanyaan hakim. "Dihukum seumur hidup dan dipecat dari satuan," ujar Prada DP.
3. Hakim jelaskan 8 alasan vonis hukuman mati ke Prada DP
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, ada delapan pertimbangan yang memberatkan Prada DP hingga dijatuhkan hukuman seumur hidup.
Letkol CHK Khazim menjelaskan beberapa pertimbangan tersebut, salah satunya perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Kemudian, perbuatan Prada DP bertentangan dengan aspek-aspek keadilan masyarakat dan nilai-nilai kearifan masyarakat, adat maupun perundang-undangan yang diyakini kebenarannya.
Serta merusak ketertiban keamanan dan kedamaian masyarakat.
"Bahwa terdakwa selama persidangan tidak berkata dengan benar. Hal ini dilihat dari sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit, keterkaitan dengan pengakuan pembunuhan," ucap Letkol Khazim Kamis.
4. Kekecewaan Ibu kandung Vera yang ingin Prada DP divonis mati
Suhartini (21) yang merupakan ibu kandung Vera Oktaria ingin Prada DP divonis hukuman mati lantaran telah membunuh anaknya secara keji. Tampak selama sidang berlangsung, Suhartini tegar saat mendengarkan pembacaan vonis terhadap Prada DP sampai selesai.
"Saya ingin dia mati," kata Suhartini, usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Meskipun keinginannya tersebut belum terkabul, Suhartini mengaku cukup puas dengan hukuman seumur hidup yang diberikan hakim kepada Prada DP dan menghormati putusan tersebut.