Sabtu, 6 September 2025

Kasus Mutilasi

Prada DP Pembunuh dan Pemutilasi Vera Oktaria Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Fakta-faktanya

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang memvonis Prada DP hukuman seumur hidup pada sidang vonis yang digela

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Prada DP tampak lebih tenang saat hadir dalam sidang perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria, Kamis (5/9/2019). 

"Kami terima putusan hakim. Dia (Prada DP) juga dipenjara sampai mati," ujar dia.

5. Pidana tambahan, Prada DP dipecat dari kesatuan

Selain divonis penjara seumur hidup, Prada DP juga dipecat dari satuan. Hal itu diungkapkan hakim ketua saat sidang.

"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Prada DP dipecat karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik TNI.

Setelah tuntutan dibacakan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Sebelumnya diberitakan, Prada DP divonis penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Vera. (Sripoku.com, Chairul Nisyah/Kompas.com David Olivier Purba dan Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Terdiam Sejenak hingga Teriakan Sang Kakak" dan sripoku.com dengan judul Divonis Seumur Hidup, Prada DP akan Dipenjara Sampai yang Bersangkutan Meninggal Dunia di Penjara

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan