Kasus Mutilasi
Prada DP Pembunuh dan Pemutilasi Vera Oktaria Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Fakta-faktanya
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang memvonis Prada DP hukuman seumur hidup pada sidang vonis yang digela
Editor:
Hendra Gunawan
"Kami terima putusan hakim. Dia (Prada DP) juga dipenjara sampai mati," ujar dia.
5. Pidana tambahan, Prada DP dipecat dari kesatuan
Selain divonis penjara seumur hidup, Prada DP juga dipecat dari satuan. Hal itu diungkapkan hakim ketua saat sidang.
"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Prada DP dipecat karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik TNI.
Setelah tuntutan dibacakan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Sebelumnya diberitakan, Prada DP divonis penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Vera. (Sripoku.com, Chairul Nisyah/Kompas.com David Olivier Purba dan Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Terdiam Sejenak hingga Teriakan Sang Kakak" dan sripoku.com dengan judul Divonis Seumur Hidup, Prada DP akan Dipenjara Sampai yang Bersangkutan Meninggal Dunia di Penjara