Senin, 25 Agustus 2025

Enam Pria Bikin Mabuk Siswi SMP Dengan Miras Lalu Memperkosanya

Satreskrim Polres Garut menangkap enam pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Editor: Hendra Gunawan
indianexpress.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Satreskrim Polres Garut menangkap enam pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Tiga dari enam pelaku juga masih berusia di bawah 17 tahun.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan keenam warga Kecamatan Cisompet itu menyetubuhi siswa SMP di sebuah rumah kosong.

Pelaku berinisial UJ (44), IL (18), MU (21), SJ, A, dan BA.

Mereka ditangkap setelah korban melapor kepada kepolisian.

"Aksi persetubuhan dilakukan enam pelaku terhadap siswi SMP berinisial ES terjadi pada Senin (30/9/2019) sekitar pukul 20.00," ujar Maradona, Kamis (3/10/2019).

Baca: Pepsi Dikabarkan Hengkang dari Indonesia Oktober Ini

Baca: Kokok Dirgantoro Ikut Konvensi PSI untuk Calon Wali Kota Tangsel 2020

Sebelum melancarkan aksinya, korban terlebih dahulu dicekokiminuman keras oleh para pelaku.

Ketika korban sudah mabuk, korban disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku.

Maradona melanjutkan, korban bisa berkumpul dengan enam pria itu, karena dibawa oleh SJ dan A yang tidak lain teman sekolahnya.

Korban diajak untuk kumpul sambil minum-minuman keras.

"Saat itu korban malah dicekoki sampai mabuk. Setelah mabuk lalu digilir pelaku," katanya.

Setelah melancarkan aksinya, ucap AKP Maradona Armin Mappaseng, korban langsung diantarkan pulang oleh kedua pelaku yakni UJ dan IL menggunakan sepeda motor ke Kecamatan Pameungpeuk.

Tetapi di tengah perjalanan, malah bertemu dengan ayah korban.

"Kedua pelaku mengaku sebagai ojek dan menyerahkan korban di jalan kepada ayahnya," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan